Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini Pengakuan Perempuan yang Menikah Siri di Kabupaten Nganjuk, Ternyata...

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 7 Agustus 2023 | 21:43 WIB

Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Ratusan ribu kartu keluarga (KK) dengan status pernikahan belum tercatat ini salah satu faktornya adalah adanya pernikahan siri. Lalu apa penyebab pasangan suami istri (pasutri) bersedia melakukan pernikahan siri?

Berdasarkan penelusuran wartawan koran ini, pernikahan siri dilakukan karena terpaksa. Melati, 18, warga Kota Angin mengaku menikah siri karena dia dalam hamil duluan saat duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Karena usianya saat itu di bawah 17 tahun dan pacar yang menghamilinya 16 tahun maka mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan secara resmi.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang No 16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1/1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. “Saya juga tidak mengajukan dispensasi nikah,” ujarnya.

Karena perut Melati semakin lama semakin membesar maka pernikahan siri akhirnya dilaksanakan. Dia melaksanakan pernikahan siri setelah ujian sekolah. “Saat itu usia kehamilan saya sudah menginjak enam bulan,” ujarnya.

Sampai saat ini, status pernikahan Melati masih berstatus siri. Di KK, status pernikahannya juga belum tercatat. Maklum, usia Melati juga masih di bawah 19 tahun dan suaminya baru 17 tahun. “Saya juga masih belum yakin apakah akan melanjutkan rumah tangga dengannya atau tidak,” ungkapnya lirih.

Baca Juga: Ini Syarat Menjadi Buruh Ombyok Berambang Nganjuk

Diakui Melati, pernikahan siri ini tidak memiliki kekuatan hukum. Usia mereka yang masih belum cukup untuk membina rumah tangga juga sangat berpengaruh. Suaminya tidak memiliki tanggung jawab sebagai suami dan ayah. “Saya dan anak saya tidak pernah dinafkahi secara lahir,” keluhnya.

Selama hampir dua tahun menikah, Melati harus banting tulang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pekerjaannya sebagai penjaga toko tidak cukup. Sehingga, dia masih sering meminta bantuan orang tua dan mertua agar kebutuhan hidup dia dan anaknya tidak kekurangan. “Suami saya belum bekerja,” ungkapnya.

Selain di KK, status pernikahannya masih belum tercatat, Melati mengatakan, jika anaknya belum memiliki akta kelahiran. Sejak lahir, sang anak tidak dibuatkan akta. Karena saat itu dia bingung dengan banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti susu, popok, hingga kebutuhan sehari-hari. “Untuk makan saja susah. Jadi, tidak sempat ngurus akta kelahiran,” ujarnya.

Terpisah, Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk M. Munib mengatakan, apa yang dialami Melati itu adalah salah satu dampak pernikahan siri. Meski sah secara agama tetapi pernikahan itu tidak memiliki kekuatan hukum. Istri tidak bisa menuntut suaminya untuk memberi nafkah secara hukum. “Yang paling dirugikan dalam pernikahan siri adalah istri dan anaknya,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Jangka Waktu Kerja Pekerjaan Ombyok Berambang Nganjuk

Untuk itu, Munib mengimbau kepada pasutri nikah siri yang ingin melanjutkan rumah tangganya untuk mengajukan isbat nikah. Tujuannya agar status pernikahannya sah secara agama dan memiliki kekuatan hukum. Sehingga, saat anak mau sekolah, dia tidak akan bingung soal akta kelahiran, KK, dan KTP.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#nikah siri #perceraian #pernikahan #nikah muda