NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Ratusan ribu warga Kabupaten Nganjuk belum tercatat pernikahannya. Berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tercatat ada 319.512 warga yang pernikahannya belum tercatat. Sehingga, status perkawinan di kartu keluarga (KK) menjadi belum tercatat. “Status kawin belum tercatat itu karena pernikahannya siri atau pasutri yang tidak memiliki buku nikah atau lupa tanggal pernikahannya di KUA,” ungkap Kepala Dispendukcapil Gatut Sugiarto melalui Administrator Database Kependudukan Argo Santosa kemarin.
Sayang, berapa persentase pasutri nikah siri atau pasutri yang mengaku tidak memiliki buku nikah atau lupa tanggal pernikahannya di KUA, Argo mengaku tidak bisa memastikan. Karena pasutri yang mengaku tidak memiliki buku nikah atau lupa tanggal pernikahannya di KUA jarang kembali ke dispendukcapil untuk memperbarui status pernikahannya. Padahal, mereka telah diminta untuk mengurus masalah tersebut ke KUA. Sehingga, sampai saat ini mayoritas status pernikahannya masih belum tercatat di KK.
Status pernikahan belum tercatat itu sudah diterapkan di KK sejak 2016. Kebijakan tersebut diambil pemerintah karena masih ada warga yang melangsungkan pernikahan siri. Secara agama, pernikahan siri itu sah. Namun, tidak memiliki kekuatan hukum. Jika mau sah secara agama dan hukum maka pasutri nikah siri di Nganjuk harus mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk. “Nanti akan mendapat buku nikah dan status pernikahan di KK menjadi kawin,” ujarnya.
Pengajuan isbat nikah itu biasanya dilakukan pasutri nikah siri saat anak akan sekolah. Salah satu syarat anak mendaftar sekolah adalah memiliki akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP) orang tua. Karena pernikahannya tidak tercatat maka anak menjadi tidak memiliki akta kelahiran dan KK. “Saat anak mau sekolah, baru mengurus perbaikan KK,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk M.Munib menegaskan, meski pernikahan siri sah secara agama tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, pasutri nikah siri harus mengajukan isbat nikah. Sehingga, pernikahannya akan sah secara agama dan memiliki kekuatan hukum.
Munib mengatakan, PA Kabupaten Nganjuk selalu berkoordinasi dengan dispendukcapil terkait status pernikahan pasutri. Jika di KK status pernikahannya belum tercatat maka pasutri tersebut harus mengajukan isbat nikah dan akan mendapatkan persetujuan. Karena pernikahan yang sah secara agama dan hukum sangat penting bagi pasutri dan anak-anaknya.
Sayang, meski data di dispendukcapil ada 319.512 warga yang status pernikahannya belum tercatat tetapi pasutri yang mengajukan isbat nikah masih sangat sedikit. Sejak Januari hingga Juli 2023, hanya ada 15 pasutri yang mengajukan isbat nikah. Itu artinya hanya 0,0046 persen.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah