Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pengusaha WiFi Ilegal Marak Di Kabupaten Nganjuk, Kok Bisa?

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 10 Juli 2023 | 21:00 WIB

 

Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk-
Pengusaha wifi ilegal atau provider wifi bodong marak di Kota Angin. Berdasarkan penelusuran wartawan koran ini, provider wifi bodong ini bukan perusahaan. Namun, hanya perseorangan. Artinya, warga setempat menyediakan jasa layanan wifi kepada tetangganya. "Tetangga sendiri yang jadi pelanggan," ungkap MO, 32, salah satu pengusaha wifi ilegal asal Kota Angin.

Untuk langganan wifi di MO, bayarnya bulanan. Biasanya, mereka akan datang ke rumah MO untuk membayar setiap tanggal 5. "Sebulan Rp 100 ribu," ujarnya.

Dengan membayar Rp 100 ribu, pelanggan MO bisa menggunakan internet di rumah selama 24 jam. Mereka bisa menggunakan smartphone untuk browsing, nge-game, hingga main media sosial (medsos). Namun, tidak bisa sepuasnya. Karena oleh MO, bandwith atau kuota yang diberikan kepada pelanggannya hanya 4 Mbps. Sebab, dia harus membagi rata kuota yang dibelinya ke provider resmi kepada pelanggannya. Total ada 20 pelanggan yang dimilikinya. "Saya langganan yang hanya 100 Mbps," ujarnya.

Bapak satu anak ini mengaku sudah sekitar tiga tahun menjalankan bisnis ini. Niat utamanya bukan untuk mengeruk keuntungan. Namun, dia ingin membantu tetangganya. Karena jika harus membeli paket data, uang yang dikeluarkan lebih besar. "Bisa habis Rp 200 ribu sebulan kalau beli paket data," ujarnya.

Baca Juga: Rampas Tas, Dua Jambret di Kunjang Babak Belur

Selain itu, paket data tersebut hanya bisa dipakai satu handphone. Sedangkan, jika menggunakan wifi-nya bisa digunakan untuk tiga handphone. Asalkan, penggunaan hanya untuk browsing dan medsos. Namun, jika tiga handphone itu digunakan untuk melihat video bersamaan, tentu akan lemot. Karena kuotanya hanya sedikit. "Satu rumah bisa internetan semua," ujarnya.

Apalagi, saat kegiatan belajar mengajar (KBM) harus dilakukan secara daring saat Covid-19 merajalela. Banyak orang tua yang mengeluh soal biaya internetan. Sehingga, wifi ilegal tersebut jadi solusi.

MO mengatakan, jika orang tua di desanya harus berlangganan ke provider wifi juga terasa berat. Ini karena biaya langganan yang besar. "Langganan 100 Mbps itu bayarnya sekitar Rp 500 ribu-Rp 600 per bulan. Tidak ada tarif yang Rp 100 ribu per bulan," ujarnya.

Baca Juga: Rangkaian HUT ke-24 Jawa Pos Radar Kediri, Ada Kegiatan Rumbling City Naik Mobil VW

Selain itu, provider resmi juga belum bisa menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten Nganjuk. Alasannya rumah calon pelanggan belum ada tiangnya. "Daripada tidak bisa internetan, akhirnya ikut langganan wifi murah saya," ujar MO.

Terkait usaha wifi yang dijalankan sebagai usaha ilegal atau provider bodong, MO mengaku mengetahui. Hanya dia berdalih bahwa apa yang dilakukan tersebut tidak melanggar hukum. Karena yang dijual adalah kuota internetnya yang dibeli dari provider resmi. "Niat saya kan hanya membantu," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Nganjuk Slamet Basuki membenarkan jika provider wifi bodong marak di Kota Angin. Hal itu menjadi tantangan bagi para penyedia internet atau provider resmi. Karena di Nganjuk masih ada beberapa wilayah yang masih tidak bisa dijangkau provider resmi.

Terkait usaha wifi ilegal, Slambas-panggilan akrab Slamet Basuki berharap, hal itu tidak dilakukan. Karena sanksi hukumnya ada. "Setiap usaha itu harus sesuai dengan prosedur dab ketentuan yang berlaku. Jangan sampai melanggar hukum," ingatnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#internet #wifi ilegal #wifi #wifi bodong