Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Belum Semua Pedagang Kambing Kurban di Nganjuk Kantongi SKKH, Apa Itu?

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 20 Juni 2023 | 17:21 WIB
(Foto: Oktavia Rahajeng)
(Foto: Oktavia Rahajeng)
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Hari Raya Idul Adha tinggal sepuluh hari lagi. Para pedagang hewan kurban mulai marak di tepi jalan Kota Angin. Rata-rata mereka menyajikan hewan jenis kambing. Satu lapang berisi belasan kambing yang siap dikurbankan.

Pantauan koran ini, para pedagang hewan kurban itu paling banyak berada di Desa Patihan hingga ke Desa Babadan di Kecamatan Pace. Meski sudah mulai marak, ternyata tidak semua pedagang mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan rekomendasi dari dinas pertanian.

Seperti yang disampaikan Heri Priyo Utomo, 41, penjual hewan kurban asal Desa Patihan, Loceret. Sebelum membuka lapak untuk hewan kurban, dia mengaku belum pernah menerima sosialisasi tentang aturan lalu lintas hewan kurban. “Belum ada sosialisasi tentang hal itu (lalu lintas hewan kurban, Red). Untuk saat ini, kalau hewannya laku terjual ya laku saja,” ucap Heri kepada Jawa Pos Radar Nganjuk.

Hal senada juga disampaikan Thukul Hariyanto, 45, pedagang asal Desa Babadan, Kecamatan Pace. Dia mengatakan belum menerima informasi terkait dengan aturan untuk pedagang hewan kurban agar mengantongi SKKH atau surat rekomendasi dari dinas. “Saya sudah membuka lapak sejak 3 hari yang lalu,” katanya. Sementara, aturan lalu lintas hewan kurban itu sudah diberlakukan sejak Rabu (7/6) lalu.

Karena para pedagang belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan aturan lalu lintas hewan kurban maka dinas pertanian akan turun ke lapangan untuk mendatangi semua pedagang. “Kami adakan road show di lapak-lapak hewan mulai minggu depan. Selain cek kesehatan dan kelayakan hewan kurban sekaligus bersosialisasi,” ujar Kepala Diperta Kabupaten Nganjuk Muslim Harsoyo melalui Kasi Kesehatan Hewan Bidang Peternakan drh Neneng Susanti.

Neneng menegaskan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) tersebut wajib dimiliki semua orang yang ingin membawa hewan ternak keluar masuk desa, kecamatan, hingga kabupaten. Berlaku untuk semua jenis hewan kurban. Mulai dari sapi, kambing, hingga domba.

Dia juga mengatakan, saat ini, bidang kesehatan hewan sedang dalam tahap pemerataan vaksinasi pencegahan penyakit mulut dan kaki (PMK) di Kabupaten Nganjuk. Sejauh ini, vaksinasi sudah mencapai 75 ribu sapi. Neneng menjelaskan, bahwa angka yang sudah tervaksinasi itu persentasenya baru 65 persen dari seluruh populasi di Kota Angin. Sedangkan untuk vaksin lumpy skin disease (LSD) hanya dilaksanakan sesuai permintaan peternak. “Saat ini, kami juga sedang fokus meratakan vaksin PMK,” tutup Neneng.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#penjual kambing #peternak #hewan kurban #radar nganjuk #kurban