Ironisnya, anak yang mengajukan dispensasi nikah itu paling banyak masih berstatus siswi SMP. Mereka berani berhubungan intim dengan pacarnya. Akibatnya, setelah hamil, orang tua meminta pertanggungjawaban pada orang tua sang lelaki. Karena usianya masih di bawah umur atau kurang dari 19 tahun maka sang anak itu mengajukan dispensasi nikah ke PA Kabupaten Nganjuk. Ini karena berdasarkan Undang-Undang No 16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1/1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. “Biasanya mereka berhubungan intim di rumah saat kosong, kebun, atau hutan,” ujar Angga.
Kondisi inilah yang memprihatinkan. Karena secara usia, pasangan suami istri (pasutri) di bawah 19 tahun tersebut belum siap secara mental dan ekonomi. Rata-rata, mereka masih belum bekerja. Sehingga, jika sampai hamil dan menikah maka akan menjadi beban orang tua.
Terpisah, M. Munib, panitera PA Kabupaten Nganjuk M.Munib tidak menampik jika anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah paling banyak berasal dari kecamatan pinggiran. Berdasarkan data di PA, untuk permohonan dispensasi nikah pada 2022 ini, sebanyak 70 persen pelajar dari pinggiran Nganjuk. Sedangkan, sisanya berasal dari kecamatan-kecamatan yang lain. “Hampir semua kecamatan memang ada. Tapi, yang paling banyak memang dari kecamatan pinggiran,” ujarnya tanpa mau menyebutkan nama kecamatan yang dimaksud.
Munib mengatakan, PA tidak akan menyetujui permohonan dispensasi nikah jika kondisinya tidak terlalu mendesak. Ini karena usia mereka belum memenuhi syarat untuk berumah tangga. Risiko yang dialami sangat besar jika dipaksakan menikah dini. Karena itu, dari sebanyak 36 anak dari 265 permohonan dispensasi nikah yang masuk di PA selama 2022 tidak disetujui alias ditolak.
Panitera asal Blitar ini berharap, permohonan dispensasi nikah tidak semakin banyak di tahun ini. Dia ingin semua pihak yang terkait untuk terus sosialisasi dan edukasi tentang bahaya pernikahan dini. Karena pernikahan bukan mainan. Itu menyangkut masa depan pasutri dan anak yang dilahirkan mereka.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah