Jika dihitung maka ada sekitar 80 anak lelaki yang minta nikah dini. Rata-rata mereka diminta orang tua perempuan untuk bertanggung jawab. Karena sang pacar telah berbadan dua. “Usia mereka antara 15 tahun hingga 18 tahun,” ujar Munib.
Dengan usia tersebut, mayoritas anak laki-laki tersebut masih duduk di bangku SMA/sederajat. Ini yang membuat miris. Karena secara mental, mereka belum siap berumah tangga. Ekonomi juga belum siap. Sebab, belum bekerja.
Kondisi itu yang membuat Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk tidak langsung menyetujui permohonan dispensasi nikah. Jika keadaan dianggap masih bisa ditunda maka permohonan dispensasi nikah akan ditolak. Namun, jika kondisinya sudah sangat mendesak, maka mau tidak mau permohonan dispensasi nikah disetujui. “Ada 36 anak yang kami tolak permohonan dispensasi nikahnya di 2022,” ujar Munib.
Pria asal Blitar ini mengatakan, penolakan permohonan dispensasi nikah itu diharapkan, anak bisa menunda pernikahan. Mereka bisa melangsungkan pernikahan saat usinya sudah memenuhi syarat. Sesuai dengan Undang-Undang No 16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1/1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Artinya, jika usia masih di bawah tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah atau menunggu sampai usianya 19 tahun agar bisa melangsungkan pernikahan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Nganjuk Syahroni mengaku prihatin dengan banyaknya pelajar yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk di 2022. Apalagi, alasan utama mereka menikah dini itu karena hamil duluan. “Kondisi ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak,” ujarnya.
Syahroni mengatakan, dewan pendidikan akan berdiskusi dengan dinas pendidikan, SMP, dan Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Nganjuk untuk membahas masalah tersebut. Orang tua wali murid juga akan diajak musyawarah. Sehingga, persoalan ini tidak terus terjadi setiap tahun. Apalagi, pelajar adalah generasi penerus bangsa. “Perlu pengamatan mengapa remaja seperti itu dan bagaimana solusinya,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah