Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk Yery Agung Nugroho melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Rijatnoko Wibowo, belum dimulainya tahapan itu disebabkan karena biaya ganti rugi dari pusat belum diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kami juga menunggu dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, Red),” ujar Rijat.
Dalih itulah yang membuat BPN belum bisa memberikan kepastian kepada warga terdampak kapan ganti rugi akan diberikan. Sesuai target, proses pembayaran ganti ruginya tuntas tahun depan.
Adapun belasan desa yang belum appraisal itu adalah tersebar di tiga kecamatan. Pertama di Kecamatan Prambon ada Desa Rowoharjo, Desa Sugihwaras, dan Desa Gondanglegi. Lainnya adalah Desa Singkalanyar, Desa Sanggrahan, dan DesaBaleturi. Ditambah dengan Desa Tegaron, Desa Watudandang, dan Desa Tanjungtani.
Kemudian di Kecamatan Tanjunganom tersebar di tiga desa yakni Desa Sumberkepuh, Desa Banjaranyar, dan Desa Ngedirejo. Terakhir adalah di Kecamatan Sukomoro berada di Desa Kedungsuko. Sedangkan tiga desa yang sudah appraisal adalah Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro; Desa Wates dan Desa Sambirejo berada di Kecamatan Tanjunganom.
Terpisah, Kepala Desa Nglundo Muhammad Anshori membenarkan jika warganya belum menerima pembayaran ganti rugi dari proyek nasional tersebut. Ia menjelaskan, di desanya ada sekitar 60 orang yang terdampak proyek nasional tersebut. Rata-rata yang terdampak adalah tanah persawahan. “Kesepakatan harganya bermacam-macam dari Rp 550 ribu sampai Rp 900 ribuan per meter persegi,” ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Kediri Kartika Sari mengatakan, masing-masing desa akan menggelar appraisal secara bertahap. “Dimulai Juni ini,” katanya. Sayangnya, Kartika belum bisa menjelaskan secara rinci. Ketika dihubungi via telepon, ia tidak meresponsnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah