Dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2023/PN, majelis hakim meminta kepada Fauzi selaku penggugat melakukan mediasi dengan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Endah Sri Murtini. Kemudian, Fauzi yang didampingi tim penasihat hukumnya melakukan mediasi dengan Endah yang juga didampingi tim penasihat hukum.
Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi PN Nganjuk. Sayang, dalam mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Sehingga, sidang gugatan Fauzi kepada Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Demokrat akan dilanjutkan. “Sidang akan kami lanjutkan minggu depan,” ujar hakim ketua Hasanuddin.
Dikonfirmasi setelah persidangan, Fauzi enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya ke pengacaranya. “Tanya ke pengacara saya saja,” elaknya.
Sementara itu, KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro, pengacara Fauzi mengatakan, kliennya mengajukan gugatan karena merasa tidak diperlakukan sebagaimana etika berpartai. Hal itu karena surat keputusan (SK) pemecatan Fauzi dari DPP Partai Demokrat sampai hari ini belum diberikan tetapi sudah beredar di masyarakat. “Kami menggugat seluruh tingkatan. Mulai dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Dardak dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Endah Sri Murtini,” tandasnya.
Akibat surat pemecatan yang beredar tersebut menurut Nurwadi merupakan suatu bentuk pelecehan. Fauzi juga mengalami kerugian material dan immaterial. Kepercayaan mitra bisnis Fauzi menurun. Akibatnya, Fauzi mengalami kerugian karena batal melanjutkan bisnis. “Secara materiil kerugiannya Rp 1 miliar,” tandasnya.
Namun Nurwadi mengaku tidak bisa masuk dalam koridor partai terkait penyebab Fauzi dipecat karena foto bersama Moeldoko. “Itu internal mereka, kalau menganggap itu tidak boleh ya silakan. Jadi, yang kami persoalkan adalah mekanisme dan etika pemecatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Endah Sri Murtini mengaku menolak mediasi yang dilakukan karena perkara tersebut adalah perkara partai politik bukan perdata. “Saya menyayangkan sekali sikap Beliau (Fauzi) yang tidak gentleman mengundurkan diri secara baik-baik tapi malah menjadi anggota di partai lain. Tapi, tidak bersedia diberhentikan di Demokrat tapi malah menggugat karena tidak terima diberhentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob yang datang langsung ke PN Nganjuk menjelaskan, DPP Demokrat memecat Fauzi sejak 17 April 2023. Alasan pemecatan bukan hanya sekadar Fauzi berfoto bersama KSP Moeldoko melainkan secara tidak langsung maupun langsung terindikasi melakukan KLB. Kemudian Fauzi pada 21 Januari 2023 diketahui telah menjadi kader Partai Nasdem. “Jadi sebelum kami melakukan pemecatan, Fauzi itu sudah bukan anggota partai kami,” tandasnya.
Kemudian pada 12 Mei 2023, Fauzi menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasdem. “Yang bikin konflik itu, Fauzi pada 9 Mei 2023 mendaftarkan gugatan pada PN Nganjuk yang mana pada saat itu Fauzi juga minta agar pemecatan dibatalkan. Ini harus diketahui oleh Ketua Partai Nasdem, karena di satu sisi jadi anggota Nasdem tapi di sisi lain minta pemecatan dibatalkan,” terangnya.
Mehbob menambahkan menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Parpol, bahwa seseorang tidak boleh menjadi dua anggota partai sekaligus. Untuk itu, dia mengimbau kepada KPU Nganjuk untuk mencermati tentang pencalegan Fauzi. “Ini sudah bertentangan dengan PKPU itu sendiri. Di satu sisi sudah pegang KTA Nasdem, di satu sisi dia masih menolak SK pemecatan dari Partai Demokrat,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah