Selain itu, speed bump yang dibangun agar pengguna jalan tidak ngebut atau mengurangi kecepatan itu juga harus dibuat tidak terlalu tinggi. Karena telah membuat beberapa pengendara motor terjatuh, speed bump akhirnya dibuat rata sisinya. Sehingga, ketinggian 7 sentimeter tidak membuat pengendara motor terjatuh. “Jangan sampai pembangunan speed bump ini merugikan orang lain,” pinta Kang Marhaen.
Sementara itu, Gondo, 64, warga Jalan A. Yani Nganjuk mengaku bersyukur setelah dishub dan satlantas Polres Nganjuk memperbaiki speed bump. Karena sejak dibangun pada Kamis (11/5), beberapa pengendara motor terjatuh. “Ada lima pengendara motor yang terjatuh karena polisi tidur itu,” ujarnya.
Setelah diperbaiki kemarin, Gondo mengatakan, tidak ada lagi pengendara motor yang terjatuh. Ini menunjukkan jika speed bump tersebut telah sesuai. “Top langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa melalui KBO Satlantas Iptu Herry Buntoro mengatakan, pemasangan speed bump untuk mencegah balap liar di Jalan A. Yani Nganjuk. ”Pada malam hari warga mengeluh karena Jalan A. Yani sering digunakan sebagai arena balap liar. Marka kejut ini untuk mencegahnya,” terangnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah