Ada beberapa tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi saat Bulan Suci Ramadan. Yaitu, karaoke, panti pijat, diskotik, kelab malam, spa, dan sejenisnya. Jika terbukti masih buka, Solekan menegaskan, petugas akan memberi sanksi kepada pemilik usaha. Sanksinya yaitu berupa teguran hingga penutupan dan pencabutan usaha secara permanen.
Selain itu, Solekan mengatakan, ada beberapa barang yang tidak boleh dijual selama Bulan Suci Ramadan. Yaitu minuman keras (mitas). Jika terbukti melanggar, petugas akan melakukan penindakan kepada penjual. “Kita sudah minta semua camat untuk meningkatkan pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito mengatakan, jika satpol PP akan terus melakukan razia selama Bulan Suci Ramadan. Terutama, ke tempat-tempat yang sudah dilarang buka selama Bulan Suci Ramadan.
Bahkan, petugas sudah memetakan beberapa tempat rawan yang akan menjadi pengawasan. Seperti eks-Lokalisasi Guyangan dan eks-Lokalisasi Kandangan. Karena kedua tempat tersebut menjadi tempat hiburan malam yang paling ramai di Kota Angin.
Sujito mengatakan, razia akan dilakukan setiap hari. Jika terbukti melakukan pelanggaran, si pemilik usaha akan langsung diberikan sanksi. “Kami juga akan merazia kos jam-jaman,” ujarnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah