Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi Dicopot Jadi Bupati Nganjuk, Ini Fasilitas Novi yang Ditarik

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 13 Maret 2023 | 20:51 WIB
(Foto: Karen Wibi)
(Foto: Karen Wibi)
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Jabatan Bupati Nganjuk yang dijabat Novi Rahman Hidhayat sejak 24 September 2018 resmi dicopot kemarin. Pemberhentian Novi sebagai bupati dilaksanakan kemarin dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk. Hal ini menyusul keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang memberhentikan Novi sebagai bupati karena status hukumnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Novi terbuka secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengisian perangkat desa dan jual beli jabatan. Sehingga, harus menjalani hukuman 4,5 penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Di rapat paripurna itu, DPRD resmi memberhentikan Novi sebagai Bupati Nganjuk. Posisinya akan digantikan Wakil Bupati Marhaen Djumadi yang saat ini menjadi Plt Bupati Nganjuk. Karena itu, kemarin, DPRD juga memberhentikan Marhaen dari jabatannya sebagai wabup. “Kami mengusulkan Pak Marhaen untuk dilantik menjadi Bupati Nganjuk,” ujar Tatit.

Photo
Photo
(Foto: Karen Wibi)

Agar pelantikan Marhaen sebagai Bupati Nganjuk bisa segera dilakukan, Tatit langsung gerak cepat. Surat usulan pelantikan Bupati Marhaen dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jatim  kemarin. Harapannya, Kemendagri RI segera memerintahkan melantik Marhaen sebagai bupati di sisa masa jabatannya. Apalagi, masa jabatan hanya tersisa kurang dari enam bulan.

Dengan pemberhentian Novi sebagai bupati, Pemkab Nganjuk juga langsung mencabut fasilitas yang diberikan kepadanya.  Gaji, rumah dinas, dan kendaraan dinas tidak lagi diberikan. “Semua fasilitas dari pemkab sudah resmi dicabut mulai hari ini (kemarin, red),” tandas  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Adam Muharto kemarin.

Menurut Adam, sebelum diberhentikan kemarin, Novi masih mendapat fasilitas. Karena statusnya masih bupati nonaktif. Meski fasilitas itu tidak digunakan. Karena Novi meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Nganjuk. “Gaji juga masih menerima dulunya walaupun separo,” ujarnya.

Adam mengatakan, fasilitas bupati yang diberikan pemkab ke Novi itu akan dialihkan ke Marhaen. Namun, ada syaratnya. Marhaen harus dilantik dulu sebagai bupati.

Sementara itu, Novi sendiri mengaku legawa fasilitas bupati yang sempat dinikmatinya dicabut pemkab setelah diberhentikan jadi bupati. Bahkan, soal gaji, dia juga tidak peduli. “Selama saya menjadi bupati, saya tidak pernah tahu soal berapa gaji saya,” kata pengusaha muda ini.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#berita terkini #berita terbaru #berita hari ini #radar nganjuk