Sedangkan, untuk pesilat putra lebih tua. Usia minimal pesilat putra menjadi warga adalah 17 tahun. Lebih tua setahun dari pesilat putri.
Marhaen mengatakan, forkopimda memutuskan memberikan batasan usia minimal menjadi warga perguruan silat itu untuk mencegah mereka tawuran. Karena jika usia di bawah 17 tahun untuk putra dan di bawah 16 tahun untuk putri adalah usia yang masih labil. Mereka akan mudah terpancing emosi. Karena masih mencari jati diri. "Masih belum berpikir panjang," imbuhnya.
Berbeda dengan usia 17 tahun untuk putra dan 16 tahun untuk putri. Rata-rata usia tersebut, pesilat sudah duduk di bangku SMA/sederajat.
Marhaen mengatakan, penentuan batas usia minimal pesilat menjadi warga itu untuk melindungi anak. Jangan sampai mereka terlibat tindak pidana. Karena hal itu sangat berbahaya.
“Masa depan anak-anak itu masih panjang,” ungkapnya.
Marhaen berharap, dengan adanya batasan minimal usia menjadi warga perguruan silat akan membuat pesilat yang menjadi warga dapat berpikir dewasa. Karena secara psikologis mereka sudah lebih siap dan bisa mengendalikan emosi. Sehingga, tidak mudah terprovokasi untuk tawuran.
Hal senada disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad. Dia menegaskan, seluruh perguruan silat wajib aturan batas minimal usia menjadi warga. Harapannya, tawuran antar pesilat tidak terjadi lagi di Kota Angin ke depannya.
Untuk itu, Muhammad meminta komitmen bersama dari seluruh perguruan pencak silat yang ada di Kota Angin. “Apabila terbukti melanggar instruksi bersama maka perguruan pencak silat akan kami bekukan izinnya,” tegas pria berdarah Padang tersebut.
Kapolres muda ini menegaskan, polres tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk aksi tawuran. Karena itu, tindakan tegas akan diterapkan.
Hingga kemarin, total 17 pesilat telah ditangkap. Mereka terlibat tawuran di beberapa lokasi.
“Tidak peduli dari kelompok atau perguruan mana. Semuanya akan kami tindak tegas jika melanggar hukum,” pungkas mantan Kapolsek Bojonegoro tersebut. Editor : Anwar Bahar Basalamah