“Rezeki sudah ada yang ngatur, kami cuma tinggal jujur,” ujar Pusmariantini, pemilik Warung Mi Ayam Mastrip saat ditemui wartawan koran ini di warungnya kemarin. Karena itu, Yanti-panggilan akrab Pusmariantini, tidak mau menggelapkan atau korupsi uang pajak daerah yang dibayar konsumennya. Semua uang pajak daerah sebesar 10% dari transaksi jual beli mi ayam disetorkan semua. Karena itu, tak heran jika setoran pajak daerah dari warung tersebut mencapai Rp 10 juta.
Kejujuran dalam mengelola usaha mi ayam itu juga dianggap menjadi alasan konsumen selalu kembali setelah makan mi di warungnya. Mulai dari rasa mi yang enak, pelayanan yang ramah, dan kejujuran menyetorkan pajak daerah tetap dipertahankan. “Sehari rata-rata bisa menjual 300 porsi,” ujar Yanti.
Karena pengunjung ramai maka Yanto dan Yanti tidak bisa menangani sendiri. Mereka memiliki lima karyawan. Namun, untuk bagian memasak mi ayam tetap ditangani Yanto sendiri. Sedangkan, tugas lima karyawan adalah pelayan, bagian dapur, dan kasir.
Jika melihat ke belakang, Yanti mengaku sangat bersyukur dengan kondisi saat ini. Pada tahun 2007, Yanto dan Yanti harus menganggur karena kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pabrik sepatu tempat mereka bekerja di Sidoarjo terbakar. Sehingga, Yanto dan Yanti akhirnya pulang kampung ke Kota Angin.
Saat di Nganjuk itu mereka memiliki ide berjualan mi ayam di tepi Jalan Mastrip. Agar bisa menarik pembeli, Yanti memutuskan mengutamakan kualitas. Mulai dari rasa mi ayam yang enak, pelayanan yang ramai, hingga kebersihan. Inilah yang membuat mi ayamnya laku keras.
Berhubung pembeli semakin banyak dan agar tidak mengganggu lalu lintas, mereka memutuskan untuk menyewa lahan. Kemudian, mereka membangun warung di sana. Namanya tetap Mi Ayam Mastrip. “Sejak tahun 2018, kami memungut PPN 10 persen untuk konsumen sebelum adanya pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan mengapresiasi pemilik warung Mi Ayam Mastrip karena ketaatannya menyetorkan pajak restoran yang mereka pungut. Sehingga, setiap bulan, pemkab mendapatkan pajak daerah sekitar Rp 10 juta. “Ini luar biasa sekali. Warung Mi Ayam mau menyetorkan pajak daerah sekitar Rp 10 juta per bulan,” ujarnya.
Bahkan, meski sudah dianggap sebagai warung yang jujur tetapi Yanti dan Yanto meminta bapenda untuk memasang Tapping Box atau alat untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di tempat tersebut dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan. “Kami sangat mengapresiasi sekali kejujuran Warung Mi Ayam Mastrip. Karena itu bapenda selalu memberikan hadiah,” ujar mantan kepala bapenda ini.
Dijelaskan Solekan, sebenarnya apa yang dilakukan Warung Mi Ayam Mastrip ini bisa dilakukan semua pengusaha restoran dan rumah makan kena pajak. Karena pajak daerah itu yang membayar bukanlah pedagang atau penjual tetapi konsumen. Para pedagang atau penjual membebankan pajak daerah kepada konsumen di setiap transaksi. “Penjual mi ayam itu hanya sebagai petugas pemungut pajak restoran. Jadi, kalau pajak restoran tidak disetorkan, usahanya bisa ditutup,” tandasnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah