Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penganiaya Siswi SMAN Kena Wajib Lapor

Anwar Bahar Basalamah • Rabu, 23 November 2022 | 17:31 WIB
NGAKU EMOSI: FS dikenakan wajib lapor karena menganiaya siswi SMAN. Video penganiayaan di Lapangan Cerme, Pace sempat viral. (Foto: Dokumen Radar Nganjuk For JPRK)
NGAKU EMOSI: FS dikenakan wajib lapor karena menganiaya siswi SMAN. Video penganiayaan di Lapangan Cerme, Pace sempat viral. (Foto: Dokumen Radar Nganjuk For JPRK)
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kasus video viral pemukulan siswi SMAN di Kecamatan Pace memasuki babak baru. FS, 16, siswa SMK asal Kecamatan Pace, tersangka penganiayaan AO, salah satu siswi SMAN dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk. Namun demikian, FS tidak ditahan. “Dia (FS) hanya dikenakan wajib lapor,” ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kemarin.

Dijelaskan Gusti, FS masih anak-anak. Kemudian, penganiayaan yang dilakukan siswa SMK yang mengaku emosi karena dituduh AO tega menyelingkuhi sahabat korban dan handphonenya dibanting itu masuk kategori penganiayaan ringan. AO tidak sampai menjalani rawat inap di rumah sakit. Sehingga, jika FS itu dewasa hanya hanya kena Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, karena FS masih anak-anak maka polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana ke proses di luar peradilan pidana. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak disebutkan tujuan diversi yaitu mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Meski demikian, kasatreskrim asal Bali ini berharap, agar FS jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Karena itu, dia wajib lapor.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk Nahfan Tohawi melalui anggota Pekerja Sosial (Peksos) Angga Kuswardana mengatakan, FS sudah dikembalikan ke orang tuanya. Dia diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Diminta wajib lapor,” ujarnya.

Karena itu, kata Angga, FS tidak ditempatkan di Rumah Singgah milik Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk. Orang tua tersangka diminta untuk lebih mengawasi dan memberi perhatian kepada FS. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#seputar nganjuk terkini #seputar nganjuk terbaru #kabar viral nganjuk #berita viral #nganjuk news #seputar berita nganjuk #kabar nganjuk #nganjuk kota angin #seputar info nganjuk #nganjuk hari ini #nganjuk kekinian #kasus penganiayaan #nganjuk terbaru #radar nganjuk #kabar hari ini #kasus aniaya