Dijelaskan Gusti, FS masih anak-anak. Kemudian, penganiayaan yang dilakukan siswa SMK yang mengaku emosi karena dituduh AO tega menyelingkuhi sahabat korban dan handphonenya dibanting itu masuk kategori penganiayaan ringan. AO tidak sampai menjalani rawat inap di rumah sakit. Sehingga, jika FS itu dewasa hanya hanya kena Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, karena FS masih anak-anak maka polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana ke proses di luar peradilan pidana. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak disebutkan tujuan diversi yaitu mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Meski demikian, kasatreskrim asal Bali ini berharap, agar FS jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Karena itu, dia wajib lapor.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk Nahfan Tohawi melalui anggota Pekerja Sosial (Peksos) Angga Kuswardana mengatakan, FS sudah dikembalikan ke orang tuanya. Dia diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Diminta wajib lapor,” ujarnya.
Karena itu, kata Angga, FS tidak ditempatkan di Rumah Singgah milik Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk. Orang tua tersangka diminta untuk lebih mengawasi dan memberi perhatian kepada FS. Editor : Anwar Bahar Basalamah