“Hati-hati bermedsos,” ingat Jaksa Halim Irmanda yang menjadi narasumber JMS di SMPN 1 Berbek. Karena media sosial (medsos) itu seperti pisau bermata dua. Jika salah menggunakan medsos, sanksinya adalah masuk penjara. Karena ada Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karena itu, Halim meminta kepada siswa SMPN 1 Berbek dan SMPN 2 Berbek yang menjadi peserta JMS di SMPN 1 Berbek untuk bijak dalam bermedsos. Setiap informasi yang didapat, tidak boleh langsung dishare. Karena jika informasi itu tidak benar atau hoax akan menimbulkan persoalan. Apalagi, jika menggunakan ujaran kebencian kepada seseorang, suku, agama dan ras (SARA) di medsos akan berdampak hukum. “Harus saring dulu sebelum share di medsos,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Berbek Iik Yariyani sangat mengapresiasi program JMS di seluruh SMPN se-Kabupaten Nganjuk. Karena menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi para siswa. “JMS ini bisa menjadi pribadi yang bijak dalam bermedsos,” ujarnya.
Pengenalan hukum juga dilakukan di SMPN 1 Ngetos. Di sekolah tersebut, JMS diikuti oleh SMPN 1 Ngetos, SMPN 2 Ngetos, dan SMPN Satu Atap Ngetos. Narasumbernya adalah Jaksa Dicky Andi Firmansyah. “Kenali hukum dan jauhi hukumannya,” ujar Dicky di sana.
Kemudian, JMS juga dilaksanakan di SMPN 1 Pace. Pesertanya adalah siswa SMPN 1 Pace dan SMPN 2 Pace. Narasumber yang hadir adalah Jaksa Boma Wira Gumilar.
Lalu, JMS di SMPN 1 Tanjunganom ada tiga SMPN yang jadi peserta. Yaitu, siswa SMPN 1 Tanjunganom, SMPN 2 Tanjunganom, dan SMPN 3 Tanjunganom. Sedangkan, pematerinya adalah Jaksa Deris Andriani. Editor : Anwar Bahar Basalamah