Razia yang dilakukan di satu tempat kos sekitar pukul 22.00 WIB itu membuahkan hasil. Dugaan tempat kos itu dijadikan mesum terbukti. Ada empat pasang bukan suami istri menginap di sana. Ironisnya, empat pasangan itu masih berstatus siswi SMA dan mahasiswi.
Saat petugas datang dan mengetuk pintu, mereka tidak mau membuka pintu. Namun, memilih bersembunyi. Harapannya, satpol PP tidak tahu jika di dalam ada orang. Beruntung, petugas tidak terkecoh. Saat diintip dari lubang ventilasi, akhirnya ketahuan jika pasangan yang masih berstatus pelajar itu bersembunyi. Sehingga, akhirnya mereka membuka pintu.
Karena bukan pasangan suami istri, empat pasangan itu dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Mereka didata dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua dari anak yang masih di bawah umur itu juga dihubungi. “Mereka kami izinkan pulang setelah dijemput orang tuanya,” ujar Jito Satpol.
Untuk pemilik kos juga diberi peringatan. Jito Satpol mengatakan, pemilik kos diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menyediakan tempat kos untuk pasangan bukan suami istri. Karena hal itu melanggar hukum. “Tempat kosnya bisa ditutup dan pemilik kos jika sengaja menyediakan tempat untuk mesum bisa kena pidana,” tandasnya.
Jito Satpol berharap, masyarakat untuk ikut mengawasi jika ada tempat kos yang dijadikan tempat mesum. Bisa segera lapor ke satpol PP. Sehingga, petugas akan langsung merazia. “Semoga jera pelakunya,” harapnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah