Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satpol PP Nganjuk Gerebek Siswi SMA Mesum di Kamar Kos

Anwar Bahar Basalamah • Kamis, 15 September 2022 | 17:40 WIB
JANGAN DIULANGI LAGI: Empat pasangan bukan suami istri terjaring razia saat berada di dalam kamar kos. Mereka ada yang masih SMA. (Foto: Satpol PP Kabupaten Nganjuk)
JANGAN DIULANGI LAGI: Empat pasangan bukan suami istri terjaring razia saat berada di dalam kamar kos. Mereka ada yang masih SMA. (Foto: Satpol PP Kabupaten Nganjuk)
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Satpol PP Kabupaten Nganjuk bergerak cepat dengan adanya kasus pembuangan bayi di Sungai Brantas. Pada Selasa malam (13/9), satpol PP menggelar razia kos-kosan. Karena diduga kos-kosan menjadi tempat mesum pasangan bukan suami istri (pasutri). Nah, bayi yang dibuang yang ditemukan tewas di Sungai Brantas pada Selasa (6/9) itu hasil hubungan gelap. “Razia kos-kosan ini untuk mencegah pasangan bukan suami istri melakukan hubungan gelap,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito kemarin.

Razia yang dilakukan di satu tempat kos sekitar pukul 22.00 WIB itu membuahkan hasil. Dugaan tempat kos itu dijadikan mesum terbukti. Ada empat pasang bukan suami istri menginap di sana. Ironisnya, empat pasangan itu masih berstatus siswi SMA dan mahasiswi.

Saat petugas datang dan mengetuk pintu, mereka tidak mau membuka pintu. Namun, memilih bersembunyi. Harapannya, satpol PP tidak tahu jika di dalam ada orang. Beruntung, petugas tidak terkecoh. Saat diintip dari lubang ventilasi, akhirnya ketahuan jika pasangan yang masih berstatus pelajar itu bersembunyi. Sehingga, akhirnya mereka membuka pintu.

Photo
Photo
INTIP: Petugas Satpol PP Kabupaten Nganjuk harus dipanggul untuk mengecek kamar kos yang diduga untuk mesum. (Foto: Satpol PP Kabupaten Nganjuk)

Karena bukan pasangan suami istri, empat pasangan itu dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Mereka didata dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua dari anak yang masih di bawah umur itu juga dihubungi. “Mereka kami izinkan pulang setelah dijemput orang tuanya,” ujar Jito Satpol.

Untuk pemilik kos juga diberi peringatan. Jito Satpol mengatakan, pemilik kos diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menyediakan tempat kos untuk pasangan bukan suami istri. Karena hal itu melanggar hukum. “Tempat kosnya bisa ditutup  dan pemilik kos jika sengaja menyediakan tempat untuk mesum bisa kena pidana,” tandasnya.

Jito Satpol berharap, masyarakat untuk ikut mengawasi jika ada tempat kos yang dijadikan tempat mesum. Bisa segera lapor ke satpol PP. Sehingga, petugas akan langsung merazia. “Semoga jera pelakunya,” harapnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#razia kamar kos #update nganjuk #seputar nganjuk terbaru #satpol pp kabupaten nganjuk #berita viral #nganjuk hitz #nganjuk news #gerebek kos #kabar nganjuk #nganjuk kota angin #berita nganjuk #gerebek mesum siswi sma #nganjuk hari ini #mesum #nganjuk kekinian #seputar nganjuk hari ini #razia #nganjuk terbaru #radar nganjuk