Menurut Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, penangkapan Sukran terjadi pada Minggu (7/8). Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas perhutani sedang melakukan patroli rutin di hutan petak 86B. Ketika melintas di lokasi kejadian, petugas melihat truk parkir di tepi jalan. Kemudian, terlihat Sukran sedang membawa sebatang kayu. “Petugas segera berhenti,” ujarnya.
Saat dicek ternyata di truk ada puluhan batang kayu. Mengetahui ada petugas, Sukrang langsung berlari ke dalam hutan. Dia berusaha melarikan diri. Kejar-kejaran akhirnya terjadi.
Beruntung, petugas berhasil menangkap Sukran. Tanpa perlawanan yang berarti, pencuri kayu itu diringkus.
Saat diinterogasi, Sukran mengatakan, mencuri kayu. Rencananya, kayu itu akan dijual ke warga di Kabupaten Jombang. Karena itu, kayu tersebut dibawa dengan menggunakan truk bernopol AD 8981 DE.
Selanjutnya, petugas perhutani membawa Sukran ke Mapolres Nganjuk. Dia diserahkan ke polisi. “Tersangka ditahan di mapolres,” ujar Supriyanto.
Untuk barang bukti (BB), polisi mengamankan truk dan 37 batang kayu sono. “Semoga tersangka jera,” harap Supriyanto. Editor : Anwar Bahar Basalamah