JP Radar Kediri - Kabar yang ditunggu-tunggu oleh jutaan tenaga pendidik di Indonesia akhirnya tiba. Memasuki Februari 2026, pemerintah melakukan perombakan besar dalam skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada bulan ini menandai dimulainya era baru sistem penggajian guru yang lebih efisien.
Perubahan paling signifikan adalah mekanisme pencairan yang kini dilakukan setiap bulan, menghapus sistem lama di mana para guru harus menunggu hingga tiga bulan (triwulan) untuk menerima hak mereka.
Kunci utama pencairan bulan ini terletak pada SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi):
- SKTP Tahap 1 (Terbit 20 Januari): Bapak/Ibu yang SKTP-nya terbit di tanggal ini dipastikan bisa menerima tunjangan pada bulan Januari.
- SKTP Tahap 2 dan 3 (Terbit 26 dan 28 Januari): Bagi yang SKTP-nya baru terbit di akhir bulan, pencairannya diprediksi baru akan terlaksana pada bulan Februari 2026.
Terkait mekanismenya, mulai tahun ini, proses penerbitan SKTP kini sudah jauh lebih praktis karena dilakukan secara otomatis oleh pemerintah pusat.
Sistem akan langsung menarik dan memvalidasi data yang ada di Dapodik.
Artinya, peran pemerintah daerah kini hanya sebagai pengontrol. Tidak ada lagi proses manual yang rumit di tingkat daerah untuk menerbitkan SKTP, karena semuanya bergantung pada validitas data Anda di sistem pusat.
Penyederhanaan Birokrasi Lewat SKTP
Penerbitan SKTP pada Februari 2026 menjadi kunci utama percepatan ini. Dengan validasi data yang lebih cepat melalui sistem Dapodik, pemerintah berupaya memastikan bahwa kesejahteraan guru tidak lagi terhambat oleh kendala administrasi yang berbelit.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi para tenaga pendidik, sehingga mereka tidak perlu lagi mengandalkan dana talangan atau pinjaman saat menunggu pencairan rapel tiga bulanan yang seringkali mengalami keterlambatan di masa lalu.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026
Selain pembaruan sistem TPG, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai tunjangan musiman lainnya, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Berdasarkan kalender tahun anggaran 2026, berikut estimasi jadwalnya:
THR (Tunjangan Hari Raya): Diprediksi akan mulai dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu PNS dan guru dalam memenuhi kebutuhan hari raya.
Gaji ke-13: Direncanakan cair menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli 2026, guna meringankan biaya endidikan putra-putri para aparatur sipil negara.
Baca Juga: Benarkah TPG Dipotong 2 Kali untuk Bayar Iuran BPJS? Tenang, Ini Kata Kepala Humas BPJS Kesehatan
Syarat Mendapatkan Tunjangan
Meskipun sistem kini lebih cepat, para guru tetap diwajibkan memenuhi kriteria beban kerja yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru. Hal ini mencakup:
Beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Validasi data individu di Dapodik yang dinyatakan telah "Sesuai" atau "Valid".
Kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu.
Dampak Positif Bagi Motivasi Guru
Kebijakan pencairan bulanan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan fokus guru dalam proses belajar mengajar. Dengan adanya kepastian dana yang masuk ke rekening setiap bulan, guru diharapkan bisa bekerja lebih optimal tanpa terbebani masalah finansial akibat ketidakpastian jadwal tunjangan.
Validasi Data Oleh Masing-masing Guru
Karena sistemnya sudah serba otomatis, tanggung jawab validasi data kini ada di tangan masing-masing guru.
Agar tunjangan bisa cair tepat waktu setiap bulannya, Bapak dan Ibu diharapkan untuk memastikan data di Dapodik sudah valid dan diperbarui
Selain itu juga menyelesaikan pembaruan data sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal tersebut, risiko SKTP terlambat terbit dan pencairan mundur ke bulan berikutnya akan semakin besar.
Untuk itu, guru diharapkan terus berkoordinasi dengan operator sekolah dan pantau terus info GTK secara berkala agar proses administrasi sertifikasi berjalan mulus di tahun 2026 ini.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil