JP Radar Kediri – Kabar dibukanya pendaftaran CPNS 2026 oleh beberapa instansi membuat gaduh masyarakat. Terlihat di media sosial, ramai kabar pembukaan CPNS, kali ini kabarnya oleh Kemnakes. Namun benarkah demikian?
Diketahui sebelumnya, unggahan di medsos tersebut mengklaim pembukaan seleksi Kemenkes 2026, daftar tenaga kesehatan, besaran penghasilan, hingga tautan pendaftaran yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) BKN menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait pembukaan seleksi Kemenkes tahun 2026 tidaklah benar.
Informasi yang menyebut pendaftaran hingga mencantumkan daftar formasi merupakan informasi hoaks. Ia memastikan, rekrutmen tersebut juga bukan bagian dari proses resmi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2026, Faktanya Diungkap Komdigi
Fakta CPNS Kemnakes 2026 oleh BKN
BKN memastikan seluruh proses rekrutmen ASN hanya dilakukan melalui mekanisme nasional yang terintegrasi dan diawasi langsung oleh BKN.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan seleksi ASN Tahun 2026.
Dalam prosesnya, sebelum dibuka pendaftaran, pemerintah akan menetapkan kebutuhan nasional. Selain itu ada persetujuan formasi dan pengumuman resmi melalui portal pemerintah.
Dalam laman BKN, Prof.Zudan mengatakan bahwa BKN memiliki peran sentral dalam memastikan proses rekrutmen ASN berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penipuan.
Seluruh pendaftaran ASN hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN yang dikelola BKN, bukan melalui tautan pribadi atau situs tidak dikenal.
Sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian ASN, BKN juga bertanggung jawab memastikan integritas sistem seleksi. Mulai dari perencanaan kebutuhan, pendaftaran, pelaksanaan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT), hingga penetapan NIP ASN.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026 Kapan Dibuka? ini Kata Pemerintah
Informasi CPNS 2026 Resmi di Situs Pemerintah
Oleh karena itu, BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi rekrutmen ASN yang beredar di luar kanal resmi instansi pemerintah.
Masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok seleksi ASN.
Cara termudah untuk mengecek apakah informasi tersebut valid atau tidak, yakni dengan selalu melakukan verifikasi lewat portal resmi BKN, SSCASN, dan website/media sosial resmi instansi pemerintah.
Penyebab Jadwal CPNS 2026 Belum Rilis
Kendala utama belum ditetapkannya jadwal CPNS 2026 terletak pada ketersediaan data formasi. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyebutkan bahwa hingga kini usulan kebutuhan pegawai (formasi) dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah masih sangat minim.
"Kalau tidak ada yang mengajukan formasi, maka tidak ada tes CPNS, karena tidak ada formasi yang tersedia," tegas Zudan.
Saat ini, BKN dan KemenPAN-RB masih dalam tahap "jemput bola" dan menyinergikan data kebutuhan pegawai. Proses ini krusial karena berkaitan langsung dengan perencanaan anggaran negara dan efektivitas pengisian jabatan di daerah.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Pendaftaran CPNS 2026: Mulai Pendaftaran, Seleksi SKD, Hingga Lanjutan
Syarat pendaftaran CPNS 2026
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh instansi terkait, termasuk ketentuan batas usia.
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Batas usia dapat diperpanjang hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu, seperti dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
3. Memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang layak sesuai dengan persyaratan jabatan.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman atau vonis penjara paling singkat dua tahun.
5. Tidak memiliki riwayat pemberhentian tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Dokumen yang Wajib Dilengkapi saat Mendaftar CPNS
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pastikan seluruh data diri pada KTP terbaca dengan jelas (tidak blur). Alangkah baiknya menggunakan KTP elektronik (e-KTP) versi terbaru.
Ijazah
Pastikan menggunakan ijazah asli, bukan fotokopi, kecuali jika diminta secara khusus. Sebelum mengunggah, pastikan format dan ukuran file sudah sesuai ketentuan. Jika melakukan resize, pastikan data pada dokumen tetap terbaca dengan jelas.
Transkip Nilai
Pastikan dokumen yang diunggah adalah transkrip nilai asli (bukan fotokopi). Seluruh nilai harus terlihat jelas dan sesuai dengan data yang diinput pada portal SSCASN.
Pas Foto Terbaru
Calon peserta wajib mengunggah pas foto terbaru berlatar belakang merah, mengenakan pakaian formal berupa kemeja putih tanpa corak.
Swafoto
Gunakan laptop dan pastikan webcam kamu sudah aktif saat berswafoto. Pakai pakaian yang rapi dan sopan. Pastikan posisi wajah tampak jelas di layar.
Surat Lamaran dan Surat Pernyataan
Surat lamaran dan surat pernyataan instansi terkait biasanya telah menyediakan format baku (template) untuk surat lamaran dan surat pernyataan.
Akreditasi Kampus/Prodi
Pastikan dokumen akreditasi yang diunggah adalah akreditasi yang berlaku pada saat kamu lulus, bukan akreditasi terbaru saat ini.
Sertifikat TOELF
Sertifikat ini menjadi syarat wajib pada instansi tertentu (misalnya Kemenlu atau kementerian lainnya). Pastikan skor kamu memenuhi ambang batas minimal yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.
Surat Tanda Registrasi (STR)
Dokumen ini bersifat khusus dan wajib bagi pelamar tenaga kesehatan (seperti Dokter, Perawat, Bidan, dan profesi medis lainnya). Pastikan STR masih dalam masa berlaku.
Pembubuhan Materai
Perhatikan instruksi pada surat lamaran, apakah wajib tulis tangan atau diketik. Jika sudah sesuai, lakukan tanda tangan basah menggunakan pena bertinta hitam. Setelah ditandatangani, bubuhkan meterai sesuai dengan ketentuan yang diminta (meterai tempel atau e-meterai).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil