Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji CPNS Lulusan STAN 2025, Bisa Tembus Rp 10 Juta per Bulan! Segini Lengkapnya

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 1 Juli 2025 | 18:47 WIB
Lulusan STAN yang menjadi CPNS juga berhak menerima gaji yang menggiurkan.
Lulusan STAN yang menjadi CPNS juga berhak menerima gaji yang menggiurkan.

JP Radar Kediri – Lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) yang berhasil lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 dipastikan akan menerima penghasilan yang cukup menggiurkan.

Dengan skema gaji dan tunjangan terbaru, total penghasilan mereka bisa mencapai lebih dari Rp 10 juta per bulan, tergantung instansi penempatan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, lulusan STAN umumnya akan ditempatkan di golongan IIc untuk jenjang D3, dan golongan IIIa untuk jenjang D4 atau S1.

Gaji pokok untuk golongan IIc berkisar antara Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200, sedangkan golongan IIIa berada di rentang Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200.

Baca Juga: Simpang Siur CPNS 2025, STIN Buka Pendaftaran hingga 21 Juli 2025, Ini Syarat Lengkapnya! Lulus jadi Calon ASN BIN

Namun, itu baru gaji pokok. Lulusan STAN yang menjadi CPNS juga berhak menerima tunjangan melekat, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal dua anak).

Di luar itu, masih ada tunjangan makan harian yang nilainya mencapai Rp 35.000 per hari untuk golongan II.

Yang paling signifikan adalah tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya sangat tergantung pada instansi tempat bekerja.

Jika ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tukin untuk jabatan pemula bisa mencapai Rp 3,6 juta hingga lebih dari Rp 12 juta per bulan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Dikabarkan Pakai Skema Baru, Benarkah? Ini Fakta Lengkapnya!

Meski begitu, selama masih berstatus CPNS, gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari total penghasilan yang seharusnya diterima oleh PNS penuh.

Namun demikian, nominal ini tetap tergolong besar dibanding CPNS dari instansi lain.

Dengan kombinasi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, total penghasilan CPNS lulusan STAN bisa tembus angka Rp 10 juta per bulan, terlebih jika mereka bekerja di unit-unit strategis seperti DJP atau DJBC.

Kondisi ini menjadikan STAN tetap sebagai salah satu sekolah kedinasan paling diminati di Indonesia.

Selain karena biaya pendidikan yang ditanggung negara, prospek karier dan kesejahteraan lulusannya juga tergolong sangat menjanjikan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pendaftaran STAN #seleksi stan #CPNS 2025