JP Radar Kediri - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus kekerasan seksual.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu korban dan dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting dalam kasus Agus Buntung:
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Buntung Ajukan Banding
1. Terdakwa Seorang Disabilitas
Agus Buntung dikenal sebagai sosok difabel atau penyandang tunadaksa. Meski begitu, status tersebut tidak menghalangi proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim tetap menilai bahwa bukti-bukti dan keterangan para saksi mengarah pada kesalahan terdakwa.
2. Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual Berulang
Agus didakwa melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban dan lebih dari satu kali.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat dan termasuk dalam dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Ini Sosok Istri Agus Buntung Ni Luh Nopianti, Perjalanan Cinta yang Berawal dari Facebook
3. Tidak Ada Saksi Mata Langsung
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah tidak adanya saksi yang menyaksikan langsung peristiwa persetubuhan.
Tim penasihat hukum Agus menjadikan hal ini sebagai salah satu dasar untuk mengajukan banding karena menilai bukti yang diajukan jaksa kurang kuat secara hukum.
4. Tuntutan 12 Tahun, Vonis 10 Tahun
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun majelis hakim memutuskan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Baca Juga: Viral Agus Buntung Menikahi Kekasihnya Diwakilkan Sebilah Keris, Apakah Sah?
5. Dijerat Pasal UU TPKS
Agus dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam perkara kekerasan seksual yang melibatkan korban lebih dari satu orang.
6. Kuasa Hukum Ajukan Banding
Usai sidang vonis pada Selasa, 27 Mei 2025, tim kuasa hukum Agus yang diwakili Michael Anshori menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Mereka menilai banyak fakta sidang yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dan bertekad mencari keadilan bagi klien mereka.
Baca Juga: Viral Agus Buntung Menikahi Kekasihnya Diwakilkan Sebilah Keris, Apakah Sah?
7. Jaksa Masih Pikir-Pikir
Di sisi lain, pihak jaksa penuntut umum yang diwakili Baiq Ira Mayadari masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Jaksa menyatakan perlu menyampaikan putusan hakim kepada atasan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan bahwa keadilan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun terdakwa adalah seorang penyandang disabilitas.
Proses hukum masih akan berlanjut dengan kemungkinan banding dari pihak terdakwa.
Publik pun menanti bagaimana kelanjutan kasus ini di tingkat peradilan selanjutnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira