Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Portal Kampus Lifestyle Khazanah Opini RK Institute Internasional

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Ungkap Menteri Koperasi

Shinta Nurma Ababil • 2025-05-26 21:02:15
Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih

JP Radar Kediri – Belakangan ini, beredar kabar terkait gaji pengurus koperasi merah putih yang mencapai Rp5-8 juta per bulan.

Spekulasi soal gaji petugas Koperasi Desa Merah Putih ini cukup sontak menghebohkan publik.  

Menanggapi hal ini, Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia membantah kabar ini hoax alias tidak benar.

"Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS," tulis akun Instagram resmi Kemenkop.

 Baca Juga: Alhamdulillah! Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp3,5 Juta Akan Dapat Subsidi Upah pada Juni 2025, Intip Ketentuannya

Pihak Kemenkop juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap informasi yang tidak benar dan bukan berasal dari sumber resmi.

"Jangan pernah masuk atau login ke situs treegara.com karena bisa menarik data pribadi kamu tanpa izin. Jaga keamanan data pribadimu, ya!" lanjut Kemenkop.

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih?

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menerangkan bahwa besaran honor pengurus koperasi sangat bergantung pada kemampuan dan hasil usaha koperasi itu sendiri.

 Baca Juga: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Tuai Penolakan, Aktivis: Ini Luka Bagi Reformasi

Honor pengurus koperasi ditentukan melalui musyawarah anggota koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Besaran honor disesuaikan dengan kinerja koperasi dan kesepakatan bersama anggota. Oleh karena itu, tidak ada standar gaji tetap dari pemerintah untuk pengurus koperasi.

Meskipun tidak ada ketentuan resmi dari pemerintah soal besaran gaji, pengurus koperasi berhak menerima upah yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan atau yang berlaku bagi pekerja pada umumnya.

UU 17/2012 mengatur tentang gaji, tunjangan, dan bonus pengurus koperasi. Namun, setelah dibatalkan melalui Putusan MK 28/2013, UU 25/1992 kembali berlaku, meskipun tidak mengatur secara spesifik soal imbalan pengurus.

Namun, hingga kini, tidak ada ketentuan resmi yang mengatur besaran gaji pengurus koperasi.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pengurus koperasi #gaji #Koperasi Merah Putih #menteri koperasi