Beredar Isu JKN Dialihkan ke Koperasi Desa, BPJS Kesehatan Pastikan Program Tetap Berjalan Normal

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:36 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito. (Dok/BPJS Kesehatan)
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito. (Dok/BPJS Kesehatan)

JP Radar Kediri – Kabar mengejutkan sempat berseliweran di media sosial mengenai penghapusan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disebut-sebut bakal dialihkan melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. 

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan langsung angkat bicara dan memastikan informasi itu sepenuhnya hoaks.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini Program JKN tetap berjalan normal tanpa ada perubahan kebijakan atau pengalihan layanan seperti yang diisukan. 

Pihaknya justru tengah fokus meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta.

Baca Juga: Bukan Lewat Kopdes, Gaji ASN, PNS, TNI/Polri Tetap Disalurkan ke Rekening

"Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky kepada wartawan, Kamis (29/10) dikutip Jawapos.com.

Rizzky menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan dilindungi oleh payung hukum yang kuat sebagai badan hukum publik. 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang secara spesifik mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, penyelenggaraan Program JKN bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan bagian integral dari sistem jaminan sosial nasional yang diamanatkan oleh undang-undang untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Kopdes Merah Putih? 1.501 Manajer Pilih Mundur, Negara Telan Kerugian Rp 67,5 Miliar

"Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2011, diatur dengan jelas pembentukan serta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," imbuhnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah panik, resah, atau terpengaruh oleh kabar burung yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut," pungkas Rizzky.

Editor : Shinta Nurma Ababil
fasilitas bpjs Kopdes bpjs kesehatan jkn