JP Radar Kediri – Pemerintah kembali mengguyurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026 yang menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa bantuan tersebut dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, dengan hitungan Rp300.000 per bulannya.
“Bantuan subsidi upah di mana bantuan subsidi upah ini diberikan 1 kali untuk 3 bulan dan perbulannya sebesar Rp300.000 dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9).
Deretan Program Ekonomi yang Berlanjut hingga 2027
Selain mengumumkan pencairan BSU, pemerintah turut mematangkan sejumlah program perlindungan sosial yang akan berlanjut hingga tahun 2027 mendatang. Beberapa di antaranya meliputi:
-Program Magang Kemenaker: Memberikan dukungan finansial sebesar Rp150.000 bagi peserta magang.
-Program Vokasi: Ditargetkan mampu menjangkau hingga 300.000 peserta.
-Perluasan Insentif PPh Pasal 21: Jika sebelumnya terbatas pada sektor tertentu seperti padat karya dan pariwisata, pada 2027 insentif pengurangan pajak penghasilan ini akan diperluas ke seluruh sektor bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini disiapkan untuk menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
Di samping itu, pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan tingkat inflasi, sebuah langkah yang perhitungannya masih digodok bersama Menteri Keuangan.
Catatan Penting Seputar Pengecekan BSU 2026
Bagi para pekerja, ada satu hal krusial yang perlu diperhatikan agar tidak keliru dalam memantau status penyaluran. Saat ini, laman resmi bsu.kemnaker.go.id terpantau masih menampilkan data arsip penerima dari program tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, hasil pencarian yang dilakukan saat ini belum bisa dijadikan acuan mutlak untuk periode 2026.
Sebagai perbandingan, pada program BSU tahun lalu, pengecekan dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam sistem. Pencairan dana umumnya disalurkan melalui bank-bank pelat merah (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Meskipun syarat tahun lalu mewajibkan penerima sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan batasan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, ketentuan resmi untuk BSU 2026 bisa saja mengalami penyesuaian. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan menunggu regulasi serta petunjuk teknis terbaru.
Panduan Cara Cek Status BSU Lewat Laman Resmi Kemnaker
Akses situs resmi melalui peramban di ponsel atau komputer ke laman bsu.kemnaker.go.id.
Gulir layar ke bawah hingga menemukan bagian "Pengecekan NIK Penerima".
Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP Anda.
Masukkan kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar dengan benar.
Klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasil pencarian data Anda.
Waspada Hoaks dan Tautan Palsu
Pemerintah secara tegas mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tautan atau pesan singkat (SMS/WhatsApp) yang mengeklaim sebagai link pendaftaran BSU periode terbaru sebelum aturan resminya diterbitkan. Segala informasi valid mengenai daftar penerima dan mekanisme pengecekan hanya akan diumumkan melalui saluran resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Editor : Shinta Nurma Ababil