Siapa Saja yang Boleh Daftar CPNS 2027, Formasi Guru Bisa Ikut Tanpa Syarat Wajib PPG

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 14:01 WIB
Ilustrasi pendaftaran CPNS
Ilustrasi pendaftaran CPNS

JP Radar Kediri – Terkait perkembangan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bakal membuka khusus formasi guru.

Tak tanggung-tanggung, kuota yang disiapkan mencapai sekitar 139 ribu posisi guna menggenjot pemenuhan tenaga pendidik di berbagai penjuru tanah air.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, membeberkan bahwa langkah besar ini merupakan strategi jangka menengah untuk menambal defisit guru nasional yang kini menyentuh angka 464.856 orang. 

Pemerintah menargetkan krisis kekurangan tenaga pengajar ini tuntas secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

"Intinya itu ada 464.000 [kebutuhan] yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Jadi nanti dihitung saja, dari 464 ribu itu 30 persennya berapa, itu yang akan dimulai untuk CPNS guru tahun ini," ungkap Nunuk usai menghadiri acara “Terpujilah Guru” di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: 139 Ribu Kuota Guru CPNS 2027 Dibuka Kemendikdasmen, Ini Syarat Ketentuannya

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar CPNS 2027?

Kabar paling legawa bagi para pencari kerja, pelamar formasi guru tahun depan tidak diwajibkan sudah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) saat melakukan pendaftaran awal. Pemerintah ingin memberikan porsi yang adil dan terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat.

Secara rinci, jalur seleksi CPNS guru 2027 ini dapat diikuti oleh:

Guru honorer yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan administrasi.

Fresh graduate atau lulusan baru jenjang pendidikan S1 maupun D-IV.

Peserta yang telah lulus dari jalur PPG.

"Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kami yang akan memfasilitasi PPG-nya. Namun, bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi PPG tentu akan mendapatkan prioritas," jelas Nunuk. Ia juga memastikan bahwa alokasi 139 ribu kuota tersebut sudah memperhitungkan proyeksi kebutuhan pengajar untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Baca Juga: CPNS 2027 Terbuka untuk Fresh Graduate S1 yang Ingin Jadi Guru, Boleh Jika Belum Punya PPG

Jaring Pengaman untuk Guru Non-ASN

Di sisi lain, perbaikan nasib tenaga pendidik non-ASN turut menjadi sorotan utama pemerintahan Presiden Prabowo. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, para guru non-ASN diberi keleluasaan penuh untuk ikut berkompetisi dalam seleksi, baik untuk jalur PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, bagaimana nasib mereka yang nantinya belum beruntung dalam seleksi? Mendikdasmen memberikan jaminan ketenangan kerja.

"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," tegas Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Mu'ti merinci bahwa pintu seleksi ini juga terbuka lebar bagi sekitar 172 ribu guru non-ASN yang selama ini mengabdi di sekolah negeri, serta para guru PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS secara bertahap mulai 2027.

"Tidak hanya bagi mereka yang sekarang guru honorer, PPPK, tapi juga fresh graduate. Jadi kami terbuka, tapi semua berbasis seleksi," ujar Mu'ti.

Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu

Selain pembukaan formasi baru, kebijakan afirmatif juga diberikan kepada para guru PPPK paruh waktu. Mulai 1 Januari 2027, sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu dipastikan akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme pengalihan instansi pusat tanpa harus melalui serangkaian tes melelahkan.

Kebijakan penataan ini turut menyasar sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang sehari-harinya menjalankan tugas mulia sebagai pengajar, meski sebelumnya memegang Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga pelaksana. 

Pemerintah berharap rangkaian kebijakan ini mampu meruntuhkan benang kusut masalah tenaga pendidik sekaligus mendongkrak kesejahteraan guru secara merata di seluruh Indonesia.

Editor : Shinta Nurma Ababil
cpns guru 2027 cpns 2027 pendaftaran cpns 2027 seleksi cpns 2027 cpns