JP Radar Kediri - Kabar baik bagi para sarjana pencari kerja yang bermimpi mendedikasikan diri sebagai pendidik. Pemerintah kembali membuka peluang emas bagi lulusan baru (fresh graduate) S1 atau D-4 untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi guru, meskipun belum mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kebijakan ini diungkapkan langsung oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, di Jakarta. Menurutnya, sertifikat PPG bukanlah syarat mutlak bagi pelamar dari kalangan lulusan baru.
"Enggak harus PPG. Karena kalau fresh graduate nanti kita akan PPG-kan," ujar Nunuk, Rabu (23/9/2026).
Artinya, bagi sarjana yang belum sempat atau belum mengikuti program PPG, kesempatan mendaftar tetap terbuka lebar. Jika nantinya berhasil lolos seleksi, pemerintah akan mengarahkan mereka untuk mengikuti program PPG secara resmi. Kendati demikian, Nunuk menegaskan bahwa peserta yang sudah mengantongi sertifikat PPG akan tetap mendapatkan nilai tambah berupa prioritas dalam proses seleksi.
Baca Juga: CPNS 2027 Bakal Dibuka, Kemendikdasmen Sediakan 139.000 kuota untuk Guru
Tiga Kategori Pelamar CPNS Guru 2027
Dalam rekrutmen mendatang, pemerintah membagi formasi guru ke dalam tiga kelompok utama yang dapat mendaftar:
-
Guru honorer yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi.
-
Lulusan baru (fresh graduate) jenjang S1 atau D-4.
-
Peserta yang sudah lulus dan memiliki sertifikat PPG.
Rerata Kuota dan Skema Pengadaan Guru
Peluang besar ini sejalan dengan rencana strategis pemerintah untuk membuka 464 ribu formasi guru secara bertahap selama tiga tahun ke depan. Skema pembagiannya dirancang secara proporsional:
-
30 persen pada tahap pertama di tahun 2027 (sekitar 139.000 kursi, termasuk alokasi untuk Sekolah Nasional Terintegrasi).
-
30 persen pada tahap kedua di tahun 2028.
-
40 persen pada tahap ketiga di tahun 2029.
Nunuk menjelaskan, angka 139.000 formasi untuk tahun 2027 tersebut masih bersifat dinamis. Jumlahnya berpotensi bertambah karena pemerintah secara berkala akan memperhitungkan kuota tambahan untuk menutupi posisi guru yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
Meski angin segar telah berhembus, rincian teknis seperti jadwal resmi pendaftaran, pemetaan formasi di tiap daerah, hingga persyaratan lengkap masih menunggu pengumuman lanjutan dari pemerintah.
Jaring Pengaman untuk Guru Non-ASN
Di sisi lain, perhatian khusus juga diberikan kepada para guru non-ASN atau tenaga honorer yang sudah mengabdi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa para guru honorer diberikan keleluasaan luas untuk mengikuti seleksi jalur PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen dari arahan Presiden Prabowo untuk menata kesejahteraan serta meningkatkan kapasitas tenaga pendidik di seluruh tanah air.
Sebagai bentuk perlindungan profesi, pemerintah pun telah menyiapkan jaring pengaman bagi guru honorer. Bagi mereka yang belum berhasil lolos dalam seleksi CASN, statusnya akan tetap dipertahankan sebagai guru non-ASN dengan kepastian gaji yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Editor : Shinta Nurma Ababil