Sekolah Negeri Boleh Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Ini Syarat dari Kepala BGN Sudaryono

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 15:29 WIB
kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (Foto: Istimewa)
kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (Foto: Istimewa)

JP Radar Kediri – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa sekolah negeri diberikan keleluasaan untuk menerima atau menolak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kendati demikian, kebijakan ini tidak boleh diambil secara sepihak dan harus melalui konsensus bersama.

Aturan main tersebut merupakan hasil keputusan lintas kementerian bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Baca Juga: Keracunan di Badas, Kediri Dipastikan dari MBG: Tempe Krispi Positif Bakteri, ini Penyebabnya

"Untuk sekolah negeri ini harus, kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua," ujar Sudaryono saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9) dikutip dari Jawapos.

Ada satu poin krusial yang digarisbawahi BGN dalam penerapan program ini. Sekolah negeri dilarang keras melakukan diskriminasi atau memilah-milah penerima berdasarkan status ekonomi siswa di dalam satu lingkungan sekolah yang sama.

Artinya, pihak sekolah tidak diperbolehkan membagi porsi bantuan di mana sebagian siswa menerima jatah makan gratis, sementara siswa lainnya tidak karena dianggap mampu secara finansial.

"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen nggak mampu," tegasnya.

Wajib Ada Kesepakatan Bulat Bersama Komite dan Wali Murid

Apabila sebuah sekolah negeri hendak berpartisipasi atau justru menolak program MBG, keputusan tersebut harus lahir dari kata sepakat antara pihak sekolah, komite sekolah, serta para wali murid.

BGN menyebut prinsip utama dari program ini adalah "demokratisasi gizi", yakni memastikan hak pemenuhan gizi sampai ke tangan sasaran tanpa ada paksaan bagi pihak yang memang tidak bersedia menerimanya.

"Konsensusnya harus sekolah, komite sekolah, wali muridnya harus sepakat. Sepakat iya semua atau sepakat tidak semua," jelas Sudaryono. "Intinya semua berhak diberikan, kecuali yang tidak mau."

Sementara itu, untuk institusi pendidikan swasta, BGN menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel. Mekanisme penyaluran di sekolah swasta akan disesuaikan secara khusus dengan kondisi riil, karakter, serta kemampuan masing-masing yayasan atau sekolah.

"Terkait sekolah swasta saya kira lebih beda penanganannya, karena memang sekolah swasta bisa dilihat dari kondisi sekolah dan lain sebagainya," pungkas Sudaryono.

Editor : Shinta Nurma Ababil
Mbg Kepala BGN