Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Resmi Ditetapkan Pemerintah

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 12:00 WIB
Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

JP Radar Kediri – Pemerintah secara resmi menetapkan 26 hari libur sepanjang tahun 2027, yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Keputusan ini dirumuskan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas, perjalanan, maupun agenda penting lainnya jauh-jauh hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan, mayoritas hari libur nasional pada 2027 didominasi oleh hari besar keagamaan.

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," ujar Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: 25 Agustus 2026 Maulid Nabi Apakah Libur? Ini Keputusan SKB 3 Menteri

Mantan Mensesneg tersebut menambahkan, penetapan tanggal-tanggal merah ini telah melalui pertimbangan yang matang. Pemerintah memperhitungkan berbagai aspek, mulai dari jadwal hari libur yang sudah definitif (fixed), kelancaran pelaksanaan ritual adat dan tradisi keagamaan, posisi hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan (Sabtu dan Minggu), hingga kelancaran arus mudik Lebaran.

Terkait aturan pelaksanaannya, cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat wajib. Sementara itu, bagi sektor swasta, kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," imbuh Pratikno.

Ketentuan resmi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Berikut adalah rincian lengkapnya:

Daftar Hari Libur Nasional 2027

1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi

5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)

10 Maret (Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah

11 Maret (Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah

26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus

28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional

6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

17 Mei (Senin): Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah

20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE

1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila

6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW

17 Agustus (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah (Catatan: Penanggalan Hijriah ganda dalam satu tahun kalender masehi)

Daftar Cuti Bersama 2027

5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah

25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus

18 Mei (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah

19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE

24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

Editor : Shinta Nurma Ababil
hari libur 2027 cuti bersama 2027 daftar hari libur 2027 daftar tanggal merah 2027 libur nasional 2027