JP Radar Kediri - BLT (Bantuan Langsung Tunai) Kesra Rp900.000 merupakan bantuan yang disalurka pemerintah dengan akumulasi dari Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober–Desember 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam data desil 1–4.
Sementara itu, BLT Kesra di tahun 2026 ini kelangsungannya belum diumumkan pemerintah. Oleh karena itu, waspadai berita hoaks yang beredar. Selalu pantau dan mengecek status resmi terkait bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial (seperti PKH atau BPNT), di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id .
Baca Juga: Cek Desil DTSEN Terbaru dan Daftar BLT Rp900 Ribu 2026 Begini Caranya
Syarat Mutlak Calon Penerima BLT Kesra
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria ketat. Calon penerima wajib memenuhi syarat administrasi maupun kriteria ekonomi berikut:
1.WNI. Memiliki e-KTP aktif dan valid.
2.Data Kartu Keluarga harus selaras dengan data Dukcapil pusat (tanpa kesalahan nama/NIK).
3.Wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
4.Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat.
5.Berpenghasilan di bawah upah minimum atau di bawah Rp 1.500.000 per bulan.
6.Tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang berstatus ASN (PNS/PPPK), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
7.Tidak sedang menerima dana pensiun dari pemerintah.
8.Diprioritaskan bagi rumah berlantai tanah/papan, berdinding bambu/kayu, atau bersanitasi buruk.
9.Tidak memiliki mobil atau barang mewah lainnya.
10.Belum menerima bansos sejenis pada periode yang sama.
Baca Juga: BLT Rp600.000 Cair untuk 1.926 Warga Akhir Juni 2026 Ini, Cek Daerah Penyalurannya
Cara Cek Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu
Status kepesertaan bantuan sosial dapat dicek melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
-Buka laman Cek Bansos Kemensos.
-Masukkan NIK sesuai KTP.
-Masukkan kode captcha yang tersedia.
-Klik “Cari Data”.
-Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima bantuan yang tercatat.
Cara Mudah Daftar BLT Kesra 2026 via Smartphone
Di era digital ini, proses pendaftaran bansos semakin transparan dan bisa dilakukan mandiri melalui ponsel pintar. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan fitur "Usul Sanggah" untuk memudahkan masyarakat. Berikut langkah-langkahnya:
-Unduh Aplikasi Resmi
-Buka Google Play Store atau App Store, cari dan unduh aplikasi Cek Bansos. Pastikan developer aplikasi adalah "Kementerian Sosial RI".
-Buka aplikasi dan klik Buat Akun Baru. Siapkan nomor KK, NIK, dan pastikan Anda memiliki alamat email yang aktif.
-Sistem akan meminta kamu mengunggah foto KTP asli dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP. Pastikan berada di tempat yang terang agar data terbaca jelas oleh sistem.
-Data Anda akan diverifikasi oleh admin Kemensos. Jika disetujui, email aktivasi akan masuk dan Anda bisa mulai login.
-Setelah login, masuk ke menu Daftar Usulan dan klik opsi Tambah Usulan.
-Masukkan data diri atau anggota keluarga yang ingin diusulkan. Pilih jenis bantuan (BLT Kesra). Kamu wajib mengunggah foto kondisi rumah (tampak depan dan ruangan dalam) sebagai bahan verifikasi awal petugas.
-Klik simpan. Status usulan kamu kini masuk ke dalam daftar tunggu untuk diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial setempat.
Kategori penerima BLT Kesra Rp900.000
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pemerintah, BLT Kesra akan diberikan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori desil satu hingga empat. Data ini tentunya tertera pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN:).
Yang akan mendapat BLT adalah mereka yang terdaftar desil satu hingga empat.
Desil satu: Sangat miskin
Desil dua: Miskin
Desil tiga: Hampir miskin
Desil empat: Pas-pasan
BLT Kesra tahun ini akan diberikan kepada KPM yang sudah menerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT, serta masyarakat yang belum pernah sama sekali menerima bantuan dari pemerintah.
Sebagai informasi, Desil merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kelompok atau tingkatan kesejahteraan rumah tangga. Desil ini dibedakan menjadi sepuluh tingkatan.
1. Desil satu yaitu Masyarakat yang masuk kategori tingkat kesejahteraan terendah dan masuk miskin ekstrim.
2. Desil dua sampai empat merupakan Masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan.
3. Desil lima sampai sepuluh ialah mereka yang memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan telah dianggap mampu.
Editor : Shinta Nurma Ababil