JP Radar Kediri — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras 30 kilogram kepada 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk alokasi Juli hingga September 2026.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menjelaskan, intervensi pemerintah ini digerakkan secara masif ke berbagai daerah guna mengendalikan fluktuasi harga.
"Masalah harga beras, kami Bapanas turun langsung ke Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung. Kami bergerak langsung. Bantuan pangan untuk 33,24 juta orang ini sangat membantu untuk mempercepat kondisi menstabilkan harga," ujar Amran dikutip dari laman resmi Bapanas, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Menteri Sosial Tetapkan Besaran Bansos PKH BPNT Cair ada yang Rp2.400.000 per Tahun
Syarat Penerima Bansos Beras Tahap 2 2026
Bagi masyarakat yang ingin memastikan haknya, berikut adalah kriteria dan syarat untuk mendapatkan bansos beras:
-Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
-Membawa surat undangan resmi sebagai penerima bansos saat pengambilan.
-Menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Desil 1-4 Terima Bansos Beras 30 Kg dari Pemerintah untuk Periode Oktober hingga Desember 2026
Cara Cek Penerima Bansos Beras Terbaru
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan melalui dua cara berikut:
1. Melalui Laman Resmi Kemensos
Buka browser di ponsel atau komputer, lalu akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda.
Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar dengan benar.
Pastikan seluruh data sudah terisi dengan akurat.
Klik tombol Cari Data untuk melihat status penerimaan Anda.
Skema Penyaluran Bansos Beras 2026
Dalam menetapkan sasaran bantuan, Bapanas berkoordinasi erat dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Data yang digunakan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran per 10 Juli 2026 yang telah melalui proses filtering oleh Kemensos.
Data tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada Perum Bulog selaku eksekutor di lapangan. Program ini secara khusus menyasar kelompok masyarakat yang berada pada kategori desil 1 sampai 4, yang dikategorikan sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
Untuk mengantisipasi kendala di lapangan—seperti penerima yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau kondisi tak terduga lainnya—pemerintah telah menyiapkan data cadangan. Prioritas pengganti ini diberikan kepada lansia, perempuan kepala rumah tangga miskin, penyandang disabilitas, hingga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Selain itu, Bapanas memastikan distribusi tahap kedua ini rampung sebelum akhir tahun. Sebagai alternatif lokasi, penyaluran juga dapat memanfaatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang memiliki gudang dan fasilitas memadai agar akses masyarakat semakin dekat.
Secara keseluruhan, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp17,52 triliun untuk mendistribusikan 997.200 ton beras kepada 33,24 juta KPM di seluruh Indonesia.
Editor : Shinta Nurma Ababil