JP Radar Kediri – Rekaman CCTV aksi tidak senonoh yang dilakukan kepala sekolah dan guru SD Pekalongan memicu kecaman publik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan dengan tegas akan menindaklanjuti oknum pendidik di SD Langkap, Kecamatan Kedungwuni.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan laporan mengenai persoalan tersebut pertama kali diterima pihaknya pada 4 Agustus 2026. Usai laporan tersebut, Dindikbud melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Laporan pertama masuk pada tanggal 4 Agustus. Dinas Pendidikan sudah memeriksa kedua belah pihak, baik kepala sekolah maupun gurunya," ujar Kholid usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026) dikutip dari Radar Pekalongan.
Baca Juga: Kepala Sekolah Pekalongan Viral, Terekam CCTV dengan Guru SD di Ruang Sekolah
Penanganan kasus ini juga dipercepat menyusul masukan dari komite sekolah dan masyarakat sekitar yang resah. Sebagai langkah awal, kepala sekolah yang bersangkutan telah ditarik ke kantor Dindikbud, sementara sang guru perempuan dimutasi ke lokasi lain guna kelancaran proses administrasi dan investigasi lanjutan.
Dindikbud telah membentuk tim khusus untuk mengkaji bentuk pelanggaran dan merumuskan sanksi yang adil. Kholid memastikan hukuman yang dijatuhkan bisa bervariasi, tergantung pada hasil akhir investigasi.
"Nanti akan diproses oleh tim. Sanksinya bisa berupa hukuman ringan, sedang, maupun berat," jelasnya.
Meski dua video yang beredar luas di dunia maya telah memicu kecaman publik, Kholid menyebut proses penegakan aturan tetap harus melalui mekanisme kedinasan yang berlaku. Berdasarkan penelusuran sementara, indikasi kebenaran dalam rekaman tersebut memang mengarah pada pelanggaran kode etik, namun kepastian sanksi menunggu rekomendasi final dari tim khusus.
Baca Juga: Viral Korban Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Janji Ganti 10 Kali Lipat
Pihaknya menargetkan proses investigasi ini dapat rampung dalam waktu sepekan. Begitu laporan selesai, keputusan resmi akan segera diumumkan secara transparan kepada publik.
"Secepatnya. Syukur-syukur dalam satu minggu tim sudah selesai membuat laporan. Hasilnya pasti akan segera kami sampaikan secara jelas kepada publik maupun pihak yang bersangkutan," ungkap Kholid.
Lebih lanjut, Kholid merinci penempatan ulang kedua oknum pendidik tersebut. Hanya kepala sekolah yang ditarik secara permanen ke kantor dinas, sementara guru perempuan bersangkutan akan dipindah untuk mengajar di luar wilayah Kecamatan Kedungwuni.
"Tidak dua-duanya. Hanya yang berstatus kepala sekolah yang ditarik ke dinas. Untuk guru perempuannya, otomatis dia diarahkan untuk mengajar lagi di salah satu sekolah lain, tapi dipastikan bukan di wilayah Kedungwuni," terangnya.
Hingga saat ini, Dindikbud belum menerima aduan resmi dari pasangan sah masing-masing pihak. Oleh karena itu, penanganan difokuskan sepenuhnya pada pelanggaran disiplin aparatur negara secara normatif
"Karena tidak ada laporan dari kedua belah pihak, baik dari suami maupun istrinya, maka kami memproses kasus ini secara normatif sesuai aturan kedinasan yang ada," tegas Kholid.
Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran berat, Dindikbud memastikan sanksi administratif terberat telah disiapkan. Konsekuensi tersebut meliputi pencabutan jabatan struktural hingga penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah.
"Sanksi terberatnya pasti pencabutan jabatan fungsional. Jabatan fungsionalnya sebagai kepala sekolah akan dicabut, atau golongannya bisa diturunkan satu tingkat. Misalnya, dari golongan IV/a diturunkan menjadi III/d," pungkasnya.
Editor : Shinta Nurma Ababil