Menteri Keuangan Sampaikan Perkembangan Rencana Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI/Polri 2027

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 21:12 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA FOTO/Fauzan/tom)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA FOTO/Fauzan/tom)

JP Radar Kediri - Perkembangan Rencana kenaikan gaji PNS meliputi PPPK, TNI/Polri tengah didiskusikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah masih mendiskusikan soal kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027.

"Terus gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan. Kita belum didiskusikan secara dalam," ujar Purbaya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2026 Resmi Mengacu PP 5/2024 untuk Golongan I-IV, Cek Rinciannya

Sinyal serupa juga terlihat dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di hadapan DPR pada hari yang sama. Presiden belum menyinggung perihal kebijakan kenaikan gaji ASN secara umum untuk tahun depan.

Namun, bukan berarti pintu kenaikan gaji tertutup rapat. Pernyataan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa ruang pembahasan masih terbuka lebar, bergantung pada dinamika fiskal ke depan. Artinya, baik besaran maupun waktu realisasi kenaikan gaji 2027 masih belum bisa dipastikan saat ini.

Sebagai catatan, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji pokok PNS adalah pada 2024 lalu—sebesar rata-rata 8%—melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. 

Selama belum ada regulasi baru yang disahkan, besaran gaji pokok ASN saat ini masih merujuk pada aturan yang berlaku. Purbaya menegaskan, setiap kebijakan penyesuaian gaji wajib memperhitungkan esehatan keuangan negara serta kondisi ekonomi nasional secara menyeluruh.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2027 Disetujui? Menkeu Purbaya Naikkan Anggaran RAPBN 2027

Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru

Sambil menunggu perkembangan kebijakan terbaru, berikut adalah besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini berdasarkan golongannya:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 

Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 

Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.206.400 – Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Deretan Tunjangan PNS 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), daya tarik utama dari penghasilan seorang PNS bukan hanya bersumber dari gaji pokok, melainkan akumulasi dari berbagai macam tunjangan. Komponen penunjang ini meliputi:

Baca Juga: Gaji PNS Jadi Naik? Menkeu Purbaya Tingkatkan Belanja Pegawai 2027

Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok bagi pasangan sah. Jika suami dan istri sama-sama berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak), dengan syarat anak belum berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum mandiri secara finansial.

Tunjangan Pangan (Beras): Diberikan dalam bentuk fisik 10 kg beras per orang setiap bulan, atau diuangkan senilai Rp 7.242 per kilogram untuk pegawai beserta anggota keluarga.

Tunjangan Jabatan: Terdiri dari tunjangan struktural, fungsional (seperti guru, dosen, tenaga medis, dan auditor), hingga tunjangan umum bagi pelaksana yang tidak memegang jabatan khusus.

Tunjangan Wilayah & Risiko: Diberikan berdasarkan tingkat kemahalan daerah (misalnya wilayah 3T atau Papua) serta risiko profesi berbahaya seperti pekerja radiasi atau tim SAR.

Uang Makan Harian: Dihitung berdasarkan kehadiran fisik di kantor. Golongan I dan II mendapat Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV Rp 41.000 per hari (di luar potongan PPh).

Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP: Inilah komponen terbesar yang mendongkrak Take Home Pay (THP) ASN. Besarannya bervariasi tergantung pada kelas jabatan, pencapaian kinerja, beban kerja, hingga tingkat kelangkaan profesi di daerah.

Rincian Gaji PPPK Terbaru

Sementara itu, ketentuan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500

Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900

Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500

Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800

Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500

Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800

Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800

Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700

Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600

Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100

Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300

Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500

Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000

Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900

Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600

Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400

Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

Editor : Shinta Nurma Ababil
kenaikan gaji pns 2027 gaji pns 2027 Gaji TNI Polri 2025 gaji pns pppk