JOMBANG, JP Radar Kediri – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU resmi mengalami perubahan.
Hasil voting yang berlangsung hingga Minggu (30/8) dini hari mengantarkan opsi perubahan mekanisme atau Opsi B sebagai pilihan mayoritas muktamirin.
Dalam pemungutan suara tersebut, sebanyak 401 peserta menyatakan setuju mekanisme pemilihan ketua umum diubah.
Sebanyak 150 suara memilih mempertahankan sistem yang selama ini berlaku. Sementara satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Muktamar NU Sukses Gerakkan Roda Perekonomian Warga dan Pelaku UMKM
Hasil voting tersebut disampaikan M Nuh selaku Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU sekitar pukul 00.50 WIB.
Voting dilakukan setelah pembahasan di Komisi Organisasi belum menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme one man one vote maupun Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
"401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah," kata M Nuh.
Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketum PBNU akan menggunakan mekanisme baru dengan skema AHWA. Kendati demikian, teknis pelaksanaannya masih harus dimatangkan dalam sidang lanjutan.
"Besok dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan ketua umum. Insyaallah besok pagi bisa kita rampungkan," ujarnya.
Berdasarkan rancangan Opsi B, masing-masing Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) nantinya dapat mengusulkan maksimal lima nama calon ketua umum.
Seluruh nama yang masuk akan ditabulasi untuk menentukan lima kandidat dengan perolehan usulan terbanyak. Lima nama tersebut kemudian diajukan kepada Rais Aam terpilih.
Sebelum masuk ke tahapan berikutnya, kandidat yang masuk lima besar harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Calon juga diwajibkan menyatakan kesediaannya mengikuti proses pemilihan.
"Dari lima yang terbesar atau terbanyak tadi itu, disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan restu, dan dia harus janji untuk seperti pakta integritas seperti itu," jelas M Nuh.
Baca Juga: PBNU Soroti Program MBG saat Muktamar, Tidak Boleh Sentuh Anggaran Pendidikan
Lima kandidat tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme AHWA untuk menentukan sosok yang akan memimpin PBNU periode berikutnya.
Namun, tahapan pemilihan ketua umum belum dapat dimulai sebelum Rais Aam ditetapkan. Proses terlebih dahulu diawali dengan tabulasi usulan AHWA yang telah dihimpun panitia.
"Begitu selesai, kita awali dulu dengan tabulasi AHWA. Dari tabulasi AHWA itu nanti segera AHWA akan bersidang atau bermusyawarah untuk menetapkan siapa Rais Aam-nya," katanya.
Setelah Rais Aam terpilih, barulah tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan menggunakan mekanisme yang telah disepakati.
"Pertama Rais Aam dulu, baru setelah Rais Aam dilanjutkan untuk Ketua PBNU," ujar M Nuh sebelum keterangannya terhenti karena rekaman wawancara terputus.
Panitia berharap seluruh rangkaian penentuan Rais Aam hingga Ketua Umum PBNU dapat dirampungkan pada Minggu (30/8).
Editor : Andhika Attar Anindita