Sidang Pleno III Belum Sepakat, Pemilihan Ketum PBNU Ditentukan Lewat Voting

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Ditentukan Lewat Voting. (ASAD MS)
Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Ditentukan Lewat Voting. (ASAD MS)

 

JOMBANG, JP Radar Kediri – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang belum menemui titik temu.

Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU akhirnya mengarahkan dua opsi yang mengemuka untuk ditentukan melalui pemungutan suara.

Ketua Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU Prof Dr KH Asrorun Ni'am atau Kiai Niam mengatakan, pembahasan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU secara umum telah rampung.

Hanya saja, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan ketua umum masih menyisakan perbedaan pandangan. Karena belum tercapai kesepakatan, persoalan tersebut akan dibawa ke voting.

Baca Juga: Panas! Sidang Pleno Muktamar NU Soal Pemilihan Ketum Terpaksa Ditunda Sementara

"Yang terakhir, yang di-voting. Ada pembahasan yang cukup menyita waktu mengenai mekanisme pemilihan ketua umum. Ada dua opsi," kata Kiai Niam setelah Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Dua opsi tersebut memiliki mekanisme yang berbeda. Opsi pertama mempertahankan pola pemilihan yang selama ini diterapkan.

Ketua umum dipilih melalui musyawarah mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, pemilihan dilanjutkan menggunakan sistem one man one vote.

Sedangkan opsi kedua menawarkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam skema ini, peserta muktamar terlebih dahulu melakukan penjaringan calon ketua umum.

Maksimal lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih.

"Jadi, peserta muktamar tetap terlibat di dalam proses. Bedanya, yang kedua ini adalah voting untuk calon," ujarnya.

Lima nama yang masuk dalam penjaringan nantinya harus menyatakan kesediaan, baik secara lisan maupun tertulis.

Selain itu, calon juga diwajibkan memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Kiai Niam menegaskan, pemungutan suara yang akan dilakukan malam nanti belum berkaitan dengan siapa yang akan menjadi calon ketua umum.

Voting terlebih dahulu digunakan untuk menentukan mekanisme pemilihannya. "Jadi, belum berbincang soal nama. Pertama voting system, kedua voting nama," tegasnya.

Baca Juga: Kedekatan Sosok Gus Riza Sahlan Siroj dan Warisan Teladan Kiai Said Aqil Siradj

Pemungutan suara untuk menentukan mekanisme tersebut dijadwalkan berlangsung setelah salat Magrib dan makan malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Berbeda dengan pemilihan calon ketua umum, voting untuk menentukan sistem pemilihan akan dilakukan secara terbuka.

Rangkap Jabatan Diperketat

Di luar persoalan mekanisme pemilihan ketua umum, Komisi Organisasi telah menuntaskan hampir seluruh materi perubahan AD/ART NU.

Salah satu poin penting yang disepakati berkaitan dengan penyelesaian perselisihan internal organisasi.

Penyelesaian akan diutamakan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat diselesaikan melalui Majelis Tahkim.

Perubahan juga menyentuh aturan kaderisasi dan rangkap jabatan. Dalam ketentuan baru, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang merangkap jabatan politik maupun mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan politik.

Larangan tersebut mencakup sejumlah jabatan, mulai presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota hingga anggota dan pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.

"Hal-hal yang punya potensi konflik diakomodasi. Hal-hal yang punya potensi benturan dicarikan titik temu," kata Kiai Niam menjelaskan pendekatan Komisi Organisasi dalam menyusun aturan tersebut.

Baca Juga: Bursa Ketum PBNU Memanas di Muktamar, Sejumlah Nama Menguat!

Ketentuan mengenai keterlibatan dalam partai politik juga dibuat lebih ketat. Larangan rangkap jabatan dengan kepengurusan partai politik berlaku bagi seluruh jajaran pengurus NU, tidak hanya Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Sementara itu, pembahasan perubahan AD/ART di Komisi Organisasi berlangsung relatif efektif. Seluruh materi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 6,5 jam dari alokasi waktu yang tersedia.

"Seluruh pembahasan dapat dituntaskan dan dilaporkan di Sidang Pleno," ujarnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
ketum PBNU voting pemilihan muktamar nu