PBNU Soroti Program MBG saat Muktamar, Tidak Boleh Sentuh Anggaran Pendidikan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:33 WIB
Suasana sidang pleno III Muktamar NU di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. (ASAD MS/JPRK)
Suasana sidang pleno III Muktamar NU di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. (ASAD MS/JPRK)

JOMBANG, JP Radar Kediri – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan rekomendasi terkait pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Utamanya, meminta pemerintah mulai tahun anggaran 2027 menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut.

Rekomendasi itu disampaikan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8).

Penanggung jawab Komisi C Bahtsul Masa'il Diniyah al Qonuniyyah KH Solahuddin Al Ayyub membacakan hasil rekomendasi tersebut di hadapan peserta muktamar.

“PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027,” ucap Solahuddin saat membacakan rekomendasi yang terdengar dari speaker di luar ruang sidang pleno. Menurutnya, penerapan putusan tersebut tidak perlu ditunda hingga 2028. “Tidak menunggu sampai di 2028,” lanjutnya.

Baca Juga: Perketat Pengamanan di Muktamar ke-35 NU, Panitia Gunakan Teknologi Screening Peserta

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan amanat UUD 1945 yang mengharuskan negara mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Muktamar NU menilai ketentuan tersebut belum diterapkan secara maksimal. Salah satu yang menjadi perhatian ialah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.

“Namun demikian, dalam praktiknya anggaran 20 persen tersebut tidak dijalankan secara maksimal,” tegasnya.

Dalam pembahasan Komisi C, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dinilai berpotensi mengurangi ruang pembiayaan. Padahal seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan.

Solahuddin juga menyebut putusan MK Nomor 40/PUU/2021/2026 yang menjadi dasar rekomendasi tersebut. Dalam putusan itu, anggaran pendidikan dinyatakan tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG.

Karena itu, pemerintah didorong segera menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan putusan MK tersebut. Penyusunan anggaran juga diminta tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan program. Tetapi mempertimbangkan aspek kemaslahatan, keadilan, efisiensi, serta skala prioritas.

“Dalam perumusan kebijakan anggaran harus sesuai dengan kemaslahatan, mempunyai nilai keadilan, tidak boros, dan ada skala prioritas,” tandas Solahudin. (sad/tar)

Editor : Andhika Attar Anindita
Mbg pbnu pendidikan anggaran muktamar