Adu Argumentasi Warnai Bahtsul Masail Muktmar NU, Muktamirin Bahas Relasi Pajak dan Zakat

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:27 WIB
Suasana bathsul masail Muktamar NU. (ASAD MS)
Suasana bathsul masail Muktamar NU. (ASAD MS)

 

JOMBANG, JP Radar Kediri – Perdebatan cukup sengit mewarnai sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Para muktamirin terlibat adu argumentasi ketika membahas persoalan kebijakan fiskal negara dari perspektif fikih.

Sidang yang berlangsung di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang Jumat (28/8) malam itu dimulai sekitar pukul 19.00 dan berakhir pukul 22.30. Meski pembahasan berlangsung intens, jalannya persidangan secara umum tetap berjalan lancar.

Salah satu materi yang menjadi sorotan ialah wacana mengintegrasikan zakat dan pajak melalui skema tax credit. Gagasan tersebut memantik perbedaan pandangan di antara peserta. Terutama menyangkut kewajiban seseorang atas harta yang dimilikinya.

Pembahasan tidak hanya berkutat pada hubungan antara pajak dan zakat. Muktamirin juga mengkaji lebih luas mengenai kewajiban finansial dalam perspektif hukum Islam serta kaitannya dengan kepentingan negara.

Salah satu perumus sidang, KH Yazid, menjelaskan bahwa dalam hukum agama terdapat bentuk kewajiban atas harta di luar zakat. Namun, kewajiban tersebut memiliki konteks dan peruntukan tertentu.

Baca Juga: Perketat Pengamanan di Muktamar ke-35 NU, Panitia Gunakan Teknologi Screening Peserta

“Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan,” jelas KH Yazid merujuk pada penegasan Imam al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi.

Dari pembahasan tersebut, argumentasi peserta kemudian melebar pada persoalan sumber penerimaan negara. Salah satu pijakannya ialah hasil Munas Alim Ulama NU 2025 di Jakarta.

Dalam forum tersebut, NU merekomendasikan agar negara mengoptimalkan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor nonpajak. Pemerintah juga didorong memperbesar kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu sumber pendapatan nasional.

Persoalan kemudian mengerucut pada bagaimana menempatkan zakat dan pajak dalam sistem fiskal. Zakat merupakan kewajiban keagamaan. Sedangkan pajak menjadi kewajiban yang diatur dalam sistem kenegaraan.

Muktamirin pun menguji kemungkinan adanya penyelarasan kedua kewajiban tersebut dalam tata kelola fiskal. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum Islam sekaligus kebutuhan pengelolaan keuangan negara.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan hak kelompok yang membutuhkan. Salah satunya melalui pengelolaan zakat dari kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi untuk kemudian disalurkan kepada golongan yang berhak. Terutama masyarakat miskin. (sad/tar)

Editor : Andhika Attar Anindita
zakat muktamar nu pajak Bahtsul Masail