Skema Pemilihan Ketum Jadi Bahasan di Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:34 WIB
Gus Yahya saat melayani sesi wawancara dengan sejumlah awak media yang meliput kegiatan Muktamar NU di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. (Foto: Asad MS)
Gus Yahya saat melayani sesi wawancara dengan sejumlah awak media yang meliput kegiatan Muktamar NU di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. (Foto: Asad MS)

JOMBANG, JP Radar Kediri Bursa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki tahapan penting. Mekanisme pemilihan orang nomor satu di tubuh PBNU itu belum ditetapkan.

Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU menyiapkan dua opsi yang bakal dibahas melalui Komisi Organisasi.

Sekretaris SC Muktamar ke-35 NU Prof Dr Ir H Mohammad Nuh mengatakan, dua mekanisme tersebut sama-sama memiliki peluang untuk diterapkan. Keputusan akhirnya bergantung pada hasil pembahasan muktamirin dalam komisi dan pleno.

Pembahasan dijadwalkan berlangsung mulai Jumat (28/8) malam dan berlanjut hingga Sabtu (29/8). “Di komisi itu sudah dibahas, dilanjutkan sampai besok (hari ini, red) juga. Setelah itu baru kita tahu keputusan seperti apa,” kata Mohammad Nuh ditemui usai sidang pleno I.

Baca Juga: Ribuan Nahdiyin Kediri Bertolak ke Jombang untuk Ikuti Muktamar, ini Alasannya

Sebelumnya, Sidang Pleno I yang membahas tata tertib Muktamar ke-35 NU telah rampung. Mohammad Nuh menyebut pembahasan berlangsung relatif cepat karena perbedaan pendapat yang muncul dapat dimusyawarahkan.

“Sangat baik. Dalam waktu dua-tiga jam enggak sampai sudah bisa diselesaikan. Oleh karena itu kami sangat berterima kasih kepada para muktamirin atas kerja samanya,” ujarnya.

Mohammad Nuh menjelaskan, tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU sengaja tidak digabung dengan tata tertib umum muktamar. Hal tersebut berkaitan dengan hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso yang meminta mekanisme pemilihan dibahas kembali dalam muktamar.

“Biasanya tatib itu termasuk juga tatib pemilihan. Tapi di muktamar kali ini tatib pemilihan kita pisahkan,” jelasnya.

Opsi pertama merupakan mekanisme pemilihan yang selama ini digunakan. Calon Ketua Umum PBNU diusulkan oleh PCNU, PWNU, dan PCINU. Kandidat kemudian harus mengantongi sedikitnya 99 suara dukungan.

Baca Juga: Pameran Turats NU Warnai Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Dapat Menjadi Referensi Dunia

Setelah itu, kandidat memperoleh persetujuan atau restu Rais Aam terpilih. Nama yang lolos kemudian dikembalikan kepada muktamirin untuk dipilih melalui pemungutan suara.

“Yang sudah berlangsung, dipilih setelah diusulkan oleh PC, PW, PCINU, diambil suara minimal 99, habis itu mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih, habis itu dikembalikan lagi ke muktamarin untuk divoting,” paparnya.

Sementara opsi kedua menawarkan mekanisme berbeda. Pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Dengan mengedepankan musyawarah.

“Tapi di Munas-Konbes kemarin ada usulan yang lain. Yang memilih itu adalah Ahwa. Tentu setelah mendapatkan pertimbangan atau persetujuan dari Rais Aam. Ini masih dibahas,” kata Mohammad Nuh.

Baca Juga: Momen Muktamar ke-35 NU, Gubernur Jatim Khofifah Dorong Penggalian Karya Ulama Nusantara

Perbedaan kedua opsi tersebut terletak pada cara menentukan ketua umum. Mekanisme pertama menggunakan voting atau prinsip satu peserta satu suara. Sedangkan opsi kedua menitikberatkan pada permusyawaratan melalui Ahwa.

“Kalau tadi yang memilih vote, one man one vote, voting. Tapi ini musyawarah. Karena kita ingin mengedepankan permusyawaratan,” terangnya.

Keberadaan Ahwa menjadi bagian penting dalam skema tersebut. Pasalnya, forum itu nantinya memiliki kewenangan memilih Rais Aam PBNU. Selanjutnya, Rais Aam terpilih memiliki kaitan dengan proses pemilihan Ketua Umum PBNU.

“Karena Ahwa ini yang memilih Rais Aam. Dari Ahwa itu akan memilih Rais Aam. Dan Rais Aam nanti akan memberikan restu ketua umum,” pungkasnya. (sad/tar)

 

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
Muktamar ke-35 NU ponpes bahrul ulum nahdlatul ulama muktamar