Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027, Berpeluang jadi PNS

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:24 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu
Mendikdasmen Abdul Mu'ti

JP Radar Kediri – Pemerintah menyiapkan babak baru dalam penataan karier tenaga pendidik di tanah air. Mulai 2027, guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu diberikan kesempatan emas untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus komitmen nyata negara dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pelaksanaan alih status ini nantinya tetap berjalan mengacu pada mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang berlaku.

“Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan angkahan bermutu untuk semua,” ujar Mu’ti.

Ia juga menegaskan, langkah strategis ini beriringan dengan penguatan berbagai aspek profesi guru—mulai dari perlindungan hukum, peningkatan kompetensi, hingga bentuk apresiasi nyata atas dedikasi dan pengabdian mereka di kelas.

Baca Juga: Disdik Kota Kediri Tunggu Instruksi Pengangkatan Guru Penuh Waktu, Ini Harapan Forum Guru PPPK!

Penataan Status Dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Berdasarkan data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru berstatus PPPK saat ini mencapai 908.617 orang. Dari total tersebut, sebanyak 231.246 orang atau sekitar 25 persen masih berstatus sebagai PPPK paruh waktu.

Melalui kebijakan penataan terbaru yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu dipastikan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dengan begitu, mereka memiliki pijakan karier yang lebih stabil sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa penyelesaian persoalan status kepegawaian ini tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah harus melalui proses sinkronisasi data yang matang serta menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk asosiasi guru.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk terus mencari jalan keluar secepat-cepatnya demi menuntaskan persoalan status dan kesejahteraan tenaga pendidik secara komprehensif.

Baca Juga: Bagaimana Cara Guru PPPK Jadi PNS 2027? Ini Bocoran Menkeu hingga Mendikdasmen

Jaminan Fiskal dan Keamanan Anggaran

Di sisi lain, kebijakan besar ini dipastikan tidak akan menggoyang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjamin bahwa penataan status guru PPPK telah melalui perhitungan matang sehingga tidak membahayakan keberlanjutan fiskal negara.

"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di kisaran defisit 2,4 persen," tegas Purbaya.

Imbauan untuk Para Guru

Menghadapi transisi kebijakan ini, para guru dan masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta proaktif mengikuti perkembangan informasi resmi.

Seluruh tahapan, mulai dari jadwal pendaftaran, persyaratan administrasi, rincian formasi, hingga mekanisme seleksi CPNS 2027, nantinya dapat diakses secara berkala melalui kanal resmi Kementerian PANRB serta instansi pemerintah terkait lainnya.

Bagi para guru PPPK, momentum ini layak disiapkan dari sekarang sebagai langkah awal menuju kepastian masa depan karier yang lebih cemerlang di dunia pendidikan Indonesia.

Editor : Shinta Nurma Ababil
pppk jadi pns 2027 pendaftaran cpns 2027 pppk paruh waktu jadi pppk penuh waktu 2026 PNS pppk