JP Radar Kediri – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), berujung ricuh hingga malam hari. Polisi terpaksa mengerahkan mobil water cannon untuk memukul mundur massa yang sempat bertahan di gerbang utama kompleks parlemen.
Baca Juga: Demo 27 Agustus di DPR: Sempat Tegang, DPR Gelar Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset
Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi sebelumnya bertahan di sekitar gerbang utama gedung DPR/MPR. Sebagian dari mereka berusaha merobohkan pagar, sementara api mulai terlihat berkobar di beberapa titik, melumat tanaman dan rerumputan di area pelataran gedung hingga menimbulkan kepulan asap hitam yang membumbung tinggi.
Aksi demonstrasi ini diikuti sedikitnya empat aliansi masyarakat, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB), Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4), dan Gerakan Rakyat Anti-Mafia (GERAM), masing-masing membawa tuntutan berbeda. AMPB dan ARIB menyoroti isu pemberantasan korupsi dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. Sementara RMP4 justru datang dengan agenda mendukung program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), meski tetap meminta perbaikan tata kelola pelaksanaannya. Adapun GERAM membawa agenda paling luas, mencakup isu ekonomi, kesejahteraan, kebencanaan, ketenagakerjaan, hingga persoalan militer dan kriminalisasi aktivis.
Ketegangan sempat memuncak saat massa pengemudi ojek online bersitegang dengan aparat kepolisian, setelah menilai kendaraan pembawa logistik dan ambulans diadang sehingga tidak dapat memasuki area depan gedung DPR. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagulung, turun langsung menemui massa untuk meredakan situasi, dengan menjanjikan tidak akan ada lagi pengiriman logistik yang dihalangi menuju lokasi aksi.
Di tengah situasi yang memanas di lapangan, 14 perwakilan AMPB termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok justru diterima langsung oleh pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menandatangani surat komitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, lengkap dengan klausul kesiapan mundur dari jabatan apabila target tersebut tidak terpenuhi.
Baca Juga: Tuntutan Demo 27 Agustus 2026 di Depan Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta
Usai polisi mengimbau massa membubarkan diri dari depan Gedung DPR, sebagian kelompok bergerak mundur ke arah kawasan Gelora Bung Karno (GBK), tepatnya di Jalan Gerbang Pemuda. Namun, alih-alih membubarkan diri, massa justru bertahan di sekitar area tersebut, termasuk di kawasan jalan layang (flyover) Ladokgi, hingga sempat menutup satu lajur jalan menuju Jalan Gatot Subroto.
Eskalasi yang terus meningkat sejak sore hingga malam hari membuat aparat akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyemprotkan water cannon guna membubarkan paksa massa yang masih bertahan. Akibat insiden ini, ruas Jalan Tol Dalam Kota sempat ditutup sementara demi menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan menyeluruh terhadap kerusakan fasilitas umum maupun fasilitas lainnya yang terjadi akibat aksi tersebut. "Kami belum mendapat data pasti, tetapi nanti kami juga akan melakukan inventarisasi terkait kerusakan-kerusakan yang ada," kata Budi di Jakarta, Kamis malam.
Ia menjelaskan bahwa berbagai kerusakan mulai terlihat setelah situasi di sekitar kompleks parlemen mengalami peningkatan eskalasi pada sore hingga malam hari.
Di tengah gelombang kekacauan yang terjadi, sejumlah pihak menegaskan bahwa massa asal Pati yang tergabung dalam AMPB bukanlah kelompok yang bertanggung jawab atas eskalasi kerusuhan hingga malam hari. Kericuhan disebut lebih banyak melibatkan elemen massa lain yang turut bergabung dalam aksi berskala besar tersebut.
Baca Juga: Demo Hari Ini Serukan Tagar #MerebutKemerdekaan, Ini 8 Tuntutan Utamanya
Editor : Shinta Nurma Ababil