JP Radar Kediri – Pimpinan DPR RI menerima langsung perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, beserta sejumlah rekannya, dalam audiensi di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dalam pertemuan tersebut, DPR menyampaikan komitmen untuk menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Baca Juga: Tuntutan Demo 27 Agustus 2026 di Depan Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta
Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat yang telah disepakati bersama. "Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco. Ia kemudian menyampaikan pernyataan tegas terkait konsekuensi apabila target tersebut tidak terpenuhi. "Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," ujarnya.
Klausul Pengunduran Diri Diusulkan Langsung oleh AMPB
Komitmen ini kemudian dituangkan dalam sebuah surat perjanjian tertulis yang ditandatangani bersama oleh Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. "Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu, dan kami tidak ada masalah tentang perjanjian ini. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri," kata Dasco. Ia menjelaskan bahwa klausul pengunduran diri dalam dokumen tersebut sejatinya merupakan usulan dari perwakilan AMPB sendiri.
Aktivis AMPB, Supriyono, menegaskan pentingnya ada konsekuensi tegas apabila target pengesahan RUU tersebut sampai molor. "Kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua. Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan konkret. "Kalau sampai dengan 15 Desember 2026 RUU perampasan aset tidak disahkan maka pimpinan DPR harus mengundurkan diri. Itu hasil pertemuan yang tadi kita lakukan," ucap Supriyono.
Empat Poin Utama dalam Surat Komitmen
Berdasarkan isi surat komitmen yang ditandatangani, salah satu poin utamanya menyebutkan bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Poin lainnya menegaskan bahwa Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR maupun anggota DPR RI, apabila hingga tanggal tersebut RUU dimaksud belum juga disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Apabila target tersebut tidak terealisasi, massa AMPB dan elemen masyarakat lainnya menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Saan Mustopa Ajak Publik Ikut Mengawal Prosesnya
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa turut menegaskan kembali tenggat waktu yang telah disampaikan pimpinan DPR, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif mengawal jalannya pembahasan RUU tersebut hingga tuntas. Ia meminta publik ikut serta memastikan proses legislasi berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
Komitmen tenggat waktu 15 Desember 2026 ini sejatinya bukan hal baru, karena sebelumnya sudah pernah disampaikan Dasco dan disetujui peserta rapat paripurna DPR. "Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" ujar Dasco kala itu, yang langsung dijawab "Setuju!" oleh seluruh peserta rapat, sebelum ia mengetukkan palu sidang sebagai tanda pengesahan kesepakatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibanding regulasi lain, mengingat Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur mekanisme perampasan aset. "RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya, tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Blokir Rekening Aktivis Pati, Nasabah Ramai-ramai Serukan Boikot dan Pindah Dana dari Bank Mandiri
Ia menambahkan bahwa DPR terus mengupayakan agar mayoritas aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dalam draf RUU, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyusunannya. "Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Terbuka Ruang RDPU bersama Komisi III
Selain penandatanganan surat komitmen, Dasco turut membuka ruang bagi AMPB untuk menyampaikan berbagai masukan substansi RUU Perampasan Aset secara lebih mendalam, melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada tahapan pembahasan berikutnya.
Sebagai catatan, audiensi ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi demonstrasi AMPB di depan Gedung DPR RI yang sempat diwarnai polemik pemblokiran rekening dana aksi milik Supriyono oleh Bank Mandiri beberapa hari sebelumnya. Kasus tersebut sempat viral dan memicu gelombang protes publik, sebelum akhirnya rekening tersebut dibuka kembali menyusul intervensi Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Berkali-kali Molor, Kini DPR Pasang Tenggat Baru RUU Perampasan Aset pada Desember 2026
Editor : Shinta Nurma Ababil