Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Resmi Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:44 WIB
Tangkapan layar sosok Gatot Heroe.
Tangkapan layar sosok Gatot Heroe.

 
KEDIRI, JP Radar Kediri - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda resmi ditetapkan sebagai tersangka. Itu karena terbukti menerima suap atau gratifikasi senilai sekitar Rp3,25 miliar dari PT Blueray terkait kegiatan importasi.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Dia menyebut Gatot sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF [John Field] selaku Pemilik PT BR (Blueray) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH (Gatot Heroe, Red),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8).

Baca Juga: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK, Diduga Suap calon Mahasiswa yang Ingin Lolos

Gatot juga disangkakan KPK melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga mengatakan Gatot disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP. “Jadi, ada pengenaan tiga pasal berlapis untuk GH,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, status Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka kasus gratifikasi di Dirjen Bea dan Cukai itu terungkap setelah John Field diperiksa KPK pada Rabu (21/7) sore lalu. Di depan wartawan, terpidana kasus gratifikasi itu mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Heroe.

Sebelumnya, di sidang kasus gratifikasi pejabat Dirjen Bea dan Cukai lainnya pada Selasa (20/7) lalu, John Field yang dihadirkan sebagai saksi mengaku memberikan uang Rp 3,2 miliar kepada Gatot Heroe. Uang diberikan dengan dimasukkan ke dalam amplop dengan kode PGH. (la)

Editor : Andhika Attar Anindita
korupsi tersangka Bea Cukai Kediri gratifikasi