JP Radar Kediri – Kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, kembali dipadati massa aksi dari berbagai kelompok masyarakat pada Kamis (27/8/2026). Setidaknya empat kelompok tercatat menggelar unjuk rasa di lokasi tersebut, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).
Baca Juga: Tuntutan Demo 27 Agustus 2026 di Depan Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta
Sejak pukul 05.00 WIB, aparat kepolisian telah melakukan penyekatan dan penutupan akses di sepanjang Jalan Gatot Subroto, mulai dari kawasan Mal Senayan Park hingga depan Gedung DPR RI, guna mengantisipasi kepadatan massa. Kendaraan taktis (rantis) beserta aparat gabungan TNI-Polri turut disiagakan di halaman kompleks parlemen sebagai bagian dari pengamanan.
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 120 petugas yang dibagi dalam dua shift guna mengatur rekayasa lalu lintas secara situasional di sekitar lokasi, dengan pembagian tiga zona utama pengalihan arus kendaraan.
Sempat Terjadi Ketegangan dengan Ojek Online
Di tengah berlangsungnya aksi, sempat terjadi ketegangan antara massa pengemudi ojek online dengan pihak kepolisian di depan Gedung DPR/MPR RI. Ketegangan itu dipicu anggapan massa bahwa kendaraan yang membawa logistik dan ambulans mereka dihalangi sehingga tidak dapat memasuki area lokasi aksi.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan aksi kelompoknya membawa dua tuntutan utama, yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia berharap pengesahan RUU tersebut dapat menjadi kado bersejarah bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bulan ini.
Sementara itu, GERAM tampil dengan agenda lebih luas lewat 10 tuntutan, di antaranya sanksi tegas bagi pelaku korupsi, penerapan tarif pajak progresif, penurunan harga kebutuhan pokok, hingga alokasi aset hasil sitaan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan bencana. Berbeda dari kelompok lain yang bernada kritis, RMP4 justru hadir membawa pesan dukungan terhadap program pemerintah, sembari tetap mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Demo Hari Ini Serukan Tagar #MerebutKemerdekaan, Ini 8 Tuntutan Utamanya
Bantah Sudah Bertemu Pimpinan DPR
Menjelang aksi hari ini, AMPB sempat membantah kabar bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pimpinan DPR pada Senin (24/8). Botok menegaskan perwakilan organisasi masyarakat asal Pati yang hadir dalam pertemuan tersebut bukan bagian dari AMPB, dan tidak ada koordinasi antara kelompoknya dengan pihak yang hadir dalam pertemuan itu. Meski begitu, ia menegaskan AMPB tidak menolak dialog, dan telah membuka posko di kawasan DPR sejak sepekan sebelumnya sebagai bentuk kesiapan menyampaikan aspirasi secara langsung.
DPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas Progres RUU
Bertepatan dengan hari pelaksanaan aksi, DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang turut membahas laporan Komisi III DPR mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri 226 dari 580 anggota dewan, sementara Ketua DPR Puan Maharani tercatat absen dalam rapat tersebut.
Target Disahkan Desember, AMPB Nilai Kurang Memuaskan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu sekitar delapan pekan masa sidang, mencakup rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua di rapat paripurna yang ditargetkan berlangsung Desember 2026.
Meski demikian, kepastian target Desember ini dinilai AMPB kurang memuaskan. Menurut mereka, jika masyarakat harus menunggu hingga akhir tahun, momentum pengesahan sebagai bagian dari semangat kemerdekaan pada bulan ini akan terlewat begitu saja.
DPR Tegaskan Terbuka bagi Aspirasi Publik
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pimpinan DPR maupun alat kelengkapan dewan tetap terbuka untuk menerima masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Ia bahkan menyebut Komisi III telah menerima masukan dari sejumlah akademisi terkait penyusunan RUU Perampasan Aset, sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi publik yang terus berjalan sebelum RUU tersebut benar-benar disahkan.
Baca Juga: Sebar Hoax Ajakan Demo Agustus 2026, Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Perempuan Asal Ciamis
Editor : Shinta Nurma Ababil