JP Radar Kediri - Penerapan pajak progresif menjadi penyebab Pbiaya perpanjangan STNK tiba-tiba melonjak drastis saat memiliki lebih dari satu kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan pribadi, memahami sistem perpajakan ini sangat penting agar tidak salah hitung dalam merencanakan anggaran tahunan. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu pajak progresif, regulasi terbaru, rincian tarif, hingga sanksi jika terlambat membayarnya.
Apa Itu Pajak Progresif?
Secara sederhana, pajak progresif adalah sistem pengenaan pajak dengan persentase tarif yang semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah, kuantitas, atau nilai objek yang dikenakan pajak.
Dalam konteks otomotif, pajak progresif kendaraan bermotor dikenakan ketika seseorang memiliki lebih dari satu unit kendaraan baik mobil maupun sepeda motor dengan kesamaan nama dan alamat pemilik yang tercatat pada identitas resmi (KTP atau Kartu Keluarga).
Baca Juga: Biaya Pajak Kendaraan Bermotor dan Tarif Progresif Terbaru Jawa Timur 2026
Cara Mengetahui Status Pajak Progresif di STNK
Anda bisa mengenali status pajak progresif kendaraan melalui kode angka yang tertera di bagian atas lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
Kode 001 atau 002: Umumnya menandakan kepemilikan kendaraan pertama.
Kode 003: Kendaraan tersebut dikenakan pajak progresif ketiga.
Kode 004, 005, dan seterusnya: Berlaku secara berjenjang untuk kepemilikan berikutnya.
Selain kendaraan bermotor, istilah progresif juga lekat dengan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, di mana lapisan persentase tarif pajak akan naik seiring bertambahnya besaran penghasilan tahunan seseorang.
Aturan dan Regulasi Terbaru Pajak Kendaraan 2026
Regulasi mengenai pajak kendaraan bermotor di Indonesia mengalami pembaruan signifikan. Jika sebelumnya mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009, kini dasar hukumnya merujuk pada UU No. 1 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Melalui regulasi terbaru ini, diterapkan sistem Opsen, di mana pemerintah kabupaten/kota dapat memungut pajak tambahan secara langsung. Kendati demikian, aturan baru ini dirancang agar tidak tumpang tindih membebani wajib pajak secara berlebihan.
Baca Juga: Ramai soal Rumah Kontrakan Kena Pajak Mulai 2027, DJP: Belum Ada Rencana Khusus
Kategori Kepemilikan Berdasarkan Aturan Klasik & Daerah
Mengacu pada ketentuan daerah yang disesuaikan dengan regulasi, pengelompokan kepemilikan kendaraan di bawah satu identitas umumnya dibagi menjadi:
Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat (sepeda motor).
Kepemilikan kendaraan roda empat (mobil).
Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat (truk, bus, dan sejenisnya).
Ilustrasi: Jika Anda memiliki satu mobil, satu sepeda motor, dan satu truk atas nama pribadi di alamat yang sama, ketiganya dihitung dalam kategori kepemilikan pertama untuk masing-masing jenis kendaraan tersebut.
Kisaran Tarif Pajak Progresif
Besaran tarif pajak progresif ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing, namun umumnya mengikuti batas koridor nasional:
Kendaraan Pertama: Tarif dasar berkisar antara 1% hingga 2%.
Kendaraan Kedua, Ketiga, dan Seterusnya: Dikenakan tarif progresif berjenjang yang lebih tinggi, mulai dari 2% hingga 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKV).
Apakah Motor Kedua Pasti Kena Pajak Progresif?
Jawabannya Ya. Motor kedua dipastikan kena pajak progresif karena tarif dasarnya lebih tinggi dibanding motor pertama. Perhitungan ini dikunci berdasarkan kesamaan nama dan alamat pada STNK atau Kartu Keluarga (KK).
Salah satu kasus yang sering dijumpai di lapangan adalah kendaraan yang sudah dijual ke orang lain namun belum melalui proses balik nama.
Akibatnya, jika kendaraan tersebut masih tercatat atas nama Anda, maka pembelian kendaraan baru berikutnya di alamat yang sama akan langsung terkena tarif pajak progresif yang lebih tinggi. Oleh karena itu, selalu lakukan prosedur balik nama sesegera mungkin setelah Anda menjual kendaraan kepada pihak lain.
Sanksi dan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan
Mengabaikan pembayaran pajak kendaraan tentu memiliki konsekuensi hukum dan finansial. Berikut adalah rincian sanksi yang perlu diwaspadai:
Denda Keterlambatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Dihitung sebesar 25% per tahun dari besaran pajak pokok, yang diakumulasikan berdasarkan jumlah bulan keterlambatan.
Denda SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dikenakan denda tambahan tetap setiap tahunnya (untuk sepeda motor biasanya sekitar Rp32.000).
Penghapusan Data Registrasi (Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009): Kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus data registrasinya. Kendaraan berstatus ini akan menjadi "bodong" dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Sanksi Tilang: Berkendara dengan STNK yang mati atau pajak kedaluwarsa di jalan raya berisiko tinggi terjaring razia kepolisian dan dikenakan sanksi tilang.
Cara Mudah Cek Tagihan Pajak Kendaraan Secara Online
Kini Anda tidak perlu repot mengantre di kantor Samsat hanya untuk mengecek nominal pajak. Pemeriksaan bisa dilakukan secara praktis melalui ponsel:
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Unduh aplikasi resmi ini di Google Play Store atau Apple App Store untuk memantau rincian nominal pajak dan status kendaraan secara real-time.
Situs Resmi e-Samsat Provinsi: Kunjungi portal e-Samsat sesuai dengan wilayah provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar untuk mendapatkan informasi tagihan yang akurat.
Editor : Shinta Nurma Ababil