JP Radar Kediri - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan tarif di masing-masing provinsi, ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur, misalnya, tarif PKB kepemilikan pertama dipatok sebesar 1,5 persen dari NJKB.
Namun, angka ini bisa melonjak hingga 10 persen untuk kepemilikan berikutnya akibat penerapan tarif progresif.
Kebijakan ini sengaja dirancang untuk mengendalikan volume kendaraan di jalan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Kabar terbarunya, pemerintah pusat resmi memberlakukan Permendagri No. 11 Tahun 2026. Regulasi ini menyesuaikan dasar pengenaan pajak dengan harga pasar kendaraan terkini, sehingga nilai yang dibayarkan jauh lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Di sisi lain, pemilik kendaraan juga wajib melunasi SWDKLLJ yang besarannya bervariasi. Sebagai gambaran, pemilik sepeda motor berkapasitas 50–250cc dikenakan iuran Rp35.000, sementara mobil sedan dipatok Rp143.000. Dana ini dikelola secara transparan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Peringatan Penting: Pemerintah kini menerapkan sanksi tegas berupa penghapusan permanen dari data registrasi bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Kendaraan dengan status ini otomatis dianggap ilegal atau "bodong" saat melintas di jalan raya.
Memahami Sistem Pajak Progresif Terbaru 2026
Banyak pemilik kendaraan masih bingung mengenai kriteria pengenaan pajak progresif. Secara sederhana, pajak ini dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
Dalam Satu Kartu Keluarga (KK): Jika orang tua dan anak masing-masing memiliki mobil tetapi masih tercantum dalam satu KK, kendaraan berikutnya berpotensi terkena pajak progresif.
Beda Jenis Kendaraan: Memiliki satu mobil dan satu sepeda motor secara bersamaan tidak akan dikenakan pajak progresif karena jenis kendaraannya berbeda.
Perbedaan Tarif Progresif Antar Daerah
Karena merupakan kewenangan pemerintah daerah, besaran tarif pajak progresif antarprovinsi tentu bervariasi. Berikut adalah perbandingannya:
Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024
Kendaraan Pertama: 2 persen
Kendaraan Kedua: 3 persen
Kendaraan Ketiga: 4 persen
Kendaraan Keempat dan Seterusnya: 5 persen.
Baca Juga: Ramai soal Rumah Kontrakan Kena Pajak Mulai 2027, DJP: Belum Ada Rencana Khusus
Simulasi Cara Menghitung Pajak Progresif
Untuk memudahkan perkiraan pengeluaran Anda, berikut adalah ilustrasi hitungan riil untuk kendaraan kedua di wilayah DKI Jakarta:
Contoh 1: Kepemilikan Mobil Kedua (NJKB Rp75 Juta)
PKB (Rp75.000.000 X 3%): Rp2.250.000
SWDKLLJ: Rp150.000
Total yang Harus Dibayar: Rp2.400.000
Contoh 2: Kepemilikan Motor Kedua (NJKB Rp15 Juta)
PKB (Rp15.000.000 X 2%): Rp300.000
SWDKLLJ: Rp35.000
Total yang Harus Dibayar: Rp335.000
Tips Aman Bayar Pajak Kendaraan
Agar terhindar dari sanksi administratif dan kerepotan di kemudian hari, manfaatkan fasilitas pembayaran digital yang kini sudah terintegrasi dengan berbagai bank nasional. Selain menghemat waktu, cara ini memastikan dokumen kendaraan Anda selalu sah dan terhindar dari risiko pemblokiran data.
Editor : Shinta Nurma Ababil