JP Radar Kediri – Presiden Prabowo Subianto membuka peluang pemberian amnesti atau pengampunan khusus kepada para pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pernah merugikan negara, dengan syarat mereka bersedia bertobat, sadar, dan mengakui kesalahannya. Wacana ini disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Temukan 1.074 BUMN saat Bentuk Danantara, Mengaku Terkejut
Prabowo mengungkapkan keterkejutannya usai mengetahui jumlah riil BUMN di Indonesia ketika pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai dana kedaulatan negara. "Ketika kita bentuk Danantara, itu adalah dana kedaulatan kita, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa, saya mengira BUMN itu adalah 300 atau 400," ujar Prabowo.
"BUMN Bekerja Seenaknya, Tidak Bertanggung Jawab kepada Negara"
Presiden menyoroti tata kelola sejumlah BUMN yang dinilainya tidak bertanggung jawab, bahkan seolah tidak menganggap keberadaan pemerintah sebagai pemegang saham. "Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap, saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini," katanya.
Sebagai respons atas persoalan tersebut, Prabowo melontarkan gagasan pembentukan pengadilan ad hoc khusus guna mengusut jajaran pengurus dan direksi BUMN yang menjabat dalam kurun waktu hingga 30 tahun terakhir. "Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ujarnya.
Di saat yang sama, Prabowo menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti khusus ini akan lebih dulu dibawa dan dibicarakan bersama parlemen sebelum benar-benar direalisasikan. "Tapi, saya juga akan menghadapi majelis, saya akan menghadapi DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," tuturnya.
Dalam pidato yang sama, Prabowo turut memaparkan sejumlah capaian positif perusahaan pelat merah pasca pembenahan yang dilakukan pemerintah. Ia menyebut keuntungan bersih PT Semen Indonesia (Persero) Tbk melonjak 408,9%, disusul PT Pupuk Indonesia dengan kenaikan 252,8%, PT Pertamina 86%, PT Pegadaian 84,4%, Pelindo 60,4%, serta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 54,4%. Presiden juga memproyeksikan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mulai membukukan keuntungan pada awal 2027, menyusul pembenahan besar-besaran yang telah dilakukan.
Menanggapi ramainya perbincangan publik atas wacana ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa gagasan amnesti tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola BUMN secara menyeluruh. Prasetyo merujuk kembali pada pidato Prabowo yang menyoroti persoalan tata kelola di balik banyaknya jumlah BUMN sebelum dilakukan penyusutan, termasuk temuan sejumlah perusahaan yang membuat laporan keuangan seolah untung, padahal merupakan hasil rekayasa. Prasetyo menambahkan bahwa proses pembenahan BUMN sejauh ini sudah mulai menunjukkan hasil, tercermin dari berkurangnya jumlah BUMN serta perbaikan manajemen di berbagai lini.
Peneliti Pukat UGM: Amnesti Berpotensi Bikin Korupsi Makin Subur
Wacana amnesti ini menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai usulan tersebut keliru dalam memahami akar persoalan korupsi di tubuh BUMN. "Presiden lagi-lagi tidak memahami persoalan korupsi dan kemudian menawarkan obat yang tidak sesuai dengan penyakitnya," kata Zaenur.
Baca Juga: Berkelakar soal Standar Nilai, Prabowo Sebut 100 Milik Tuhan, Menteri Cukup 88-89
Ia menegaskan bahwa amnesti tidak akan memperbaiki tata kelola BUMN maupun memperkuat pemberantasan korupsi, bahkan berpotensi melemahkan efek jera bagi pelaku. "Usulan ini tidak akan memperbaiki tata kelola BUMN menjadi tata kelola yang bersih, tidak akan mengurangi korupsi, tidak akan membuat penegakan hukum pemberantasan korupsi menjadi semakin berkepastian hukum," tegasnya. Zaenur juga mengkhawatirkan dampak psikologis kebijakan ini terhadap pengurus BUMN ke depan. "Nanti pengurus BUMN semakin tidak takut melakukan korupsi karena merasa aman. Toh nanti kalau terbongkar, tinggal tobat, kemudian akan mendapatkan amnesti," tandasnya.
Kritik senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa direduksi hanya menjadi persoalan pengembalian kerugian negara semata. "Mari kita ingatkan bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya soal mengembalikan uang negara, tapi memberikan efek jera untuk mendukung pencegahan dan memberikan keadilan kepada warga," kata Bivitri.
Ia turut menyoroti potensi celah yang bisa dimanfaatkan pelaku apabila kebijakan ini diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. "Mereka bisa saja hanya mengembalikan sebagian uang korupsi untuk mendapat pengampunan, sementara sebagian lain uang hasil curian itu tetap mereka nikmati," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Ingin Perbarui Buku Pelajaran SD-SMA, JPPI Minta Jangan Jadi Proyek Setiap Ganti Presiden
Editor : Shinta Nurma Ababil