JP Radar Kediri – Komisi III DPR RI kembali menegaskan komitmennya untuk mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dengan target regulasi ini bisa disahkan sebelum Desember 2026. Janji ini disampaikan di tengah harapan publik yang sudah lama menanti kepastian nasib RUU yang dinilai krusial bagi pemberantasan korupsi tersebut.
Baca Juga: Update Korupsi MBG Oleh Jenderal Polisi, Komisi III DPR RI Sebut Tak Ada yang Kebal Hukum
Target: Sebelum Desember, Paling Lama Dua Masa Sidang
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan kembali dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Ia mengatakan, "kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang."
Ini bukan kali pertama DPR menyampaikan target serupa. RUU ini sempat masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dengan target rampung pada tahun tersebut, namun pembahasannya kembali molor hingga kini harus dilanjutkan pada tahun sidang berikutnya.
Alasan DPR: RUU Ini Butuh Waktu Lebih Panjang
Habiburokhman membandingkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset dengan dua undang-undang yang telah lebih dulu disahkan, yakni UU KUHAP dan UU Polri. Menurutnya, pembahasan kedua UU tersebut relatif lebih cepat karena konsep dan draf lamanya sudah tersedia sebelumnya. Sementara itu, RUU Perampasan Aset dinilai memiliki konsep yang benar-benar baru di Indonesia, sehingga membutuhkan pembahasan dan penyerapan aspirasi yang jauh lebih mendalam.
Digenjot Lewat Rapat Dengar Pendapat Umum
Untuk mengejar target tersebut, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara intensif, yakni dua hingga tiga kali dalam sepekan, guna menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil. Habiburokhman mengakui banyak elemen masyarakat yang mengajukan permohonan RDPU terkait RUU ini, dan pihaknya berupaya semaksimal mungkin meluangkan waktu untuk menerima aspirasi tersebut demi memenuhi asas partisipasi bermakna dalam proses legislasi.
Regulasi yang Sudah Lama Dinanti
RUU Perampasan Aset selama ini dipandang sebagai instrumen hukum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, karena memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu proses pidana terhadap pelakunya rampung terlebih dahulu (perampasan aset in rem). Wacana RUU ini sendiri sudah bergulir bertahun-tahun, namun berkali-kali gagal disahkan meski sempat masuk daftar prioritas legislasi di berbagai periode DPR sebelumnya.
Dengan rekam jejak yang berulang kali molor dari target, publik pun wajar menaruh sikap hati-hati terhadap janji terbaru DPR ini berharap kali ini benar-benar direalisasikan, bukan sekadar menjadi target yang kembali diucapkan tanpa kepastian.
Baca Juga: BNN Usulkan Larangan Vape dalam RUU Narkotika, Temukan Cairan Mengandung Sabu dan Obat Bius
Editor : Shinta Nurma Ababil