JP Radar Kediri — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran seleksi tersebut mulai dibuka Kamis (20/8).
Berdasarkan data dari portal resmi Kementerian Haji dan Umrah RI, Formasi yang dibuka cukup beragam. Untuk PPIH Kesehatan Kloter terdiri atas dokter atau dokter spesialis dan perawat.
Sementara itu, PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup dokter, dokter spesialis, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan seleksi dilakukan untuk mendapatkan petugas kesehatan yang profesional, berintegritas, kompeten, serta memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji.
Plt Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Dani Pramudya menambahkan, calon petugas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik, mampu mengoperasikan komputer maupun gawai berbasis Android dan/atau iOS.
Khusus dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi, peserta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan. Dokter dan perawat juga diwajibkan menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.
Baca Juga: Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM Angkatan 41: Syarat, Daftar Jurusan, dan Link Pendaftaran
Dani mengatakan pengalaman kerja dan kesiapan menghadapi kondisi kegawatdaruratan menjadi bagian penting bagi petugas kesehatan. Sebab, mereka akan memberikan pelayanan kepada jemaah dalam situasi yang membutuhkan respons cepat.
“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif,” kata Dani.
Calon peserta juga diutamakan memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris. Untuk tenaga kesehatan kloter, usia peserta paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun.
Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun. Peserta juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan tugas.
Editor : MahfudSumber : kemenhaj, Radar Kediri