JP Radar Kediri — Kesempatan menjadi petugas kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M kembali dibuka. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi Kamis (20/8).
Bagi calon peserta yang berminat, jangan sampai melewatkan jadwal pendaftaran. Sebab, masa unggah dokumen hanya berlangsung selama sepekan.
Pendaftaran dimulai 20 Agustus 2026. Peserta diberikan waktu hingga 26 Agustus 2026 untuk melakukan pendaftaran sekaligus mengunggah dokumen persyaratan.
Setelah itu, peserta akan melalui tahapan verifikasi administrasi. Mereka yang dinyatakan lolos akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026.
Tahapan berikutnya adalah Medical Check Up (MCU). Pemeriksaan kesehatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3–8 September 2026.
Sementara itu, peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diumumkan pada 15 September 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan proses seleksi dirancang untuk mendapatkan petugas yang benar-benar siap memberikan pelayanan kepada jemaah. Bukan hanya dari sisi kompetensi profesi, tetapi juga kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah,” ujar Puji.
Untuk mengikuti seleksi, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik, dan mampu mengoperasikan komputer maupun gawai berbasis Android dan/atau iOS.
Peserta juga diutamakan memiliki kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris. Khusus tenaga kesehatan, terdapat pula ketentuan usia dan pengalaman kerja sesuai formasi yang dipilih.
Tenaga kesehatan kloter berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun. Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun serta memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan tugas.
Informasi dan proses pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi rekrutmen petugas haji di petugas.haji.go.id. Calon peserta diimbau memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Shinta Nurma AbabilSumber : kemenhaj, Radar Kediri