JP Radar Kediri – Muncul bocoran terbaru jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum diperkirakan baru akan dibuka secara resmi pada awal tahun 2027.
Mengenai pengadaan CASN, pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk menghitung kebutuhan formasi yang tepat sasaran, sehingga benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Prediksi Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2027
Berdasarkan keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum diperkirakan baru akan dibuka secara resmi pada awal tahun 2027.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pembukaan seleksi ini juga akan memberikan angin segar bagi tenaga pendidik. Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Bakal Ubah PPPK Jadi PNS di 2027, Begini Langkahnya
"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya di awal 2027," ujar Rini, Rabu (19/8/2026).
Selain mengakomodasi guru PPPK, pemerintah juga berencana membuka formasi khusus guna memenuhi proyeksi kebutuhan guru nasional. Langkah ini difokuskan untuk mengisi sejumlah program pendidikan strategis yang digulirkan pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Syarat Pendaftaran CPNS 2027
Meskipun aturan teknis terbaru untuk seleksi CPNS 2027 belum resmi diterbitkan, acuan utamanya diperkirakan masih merujuk pada Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah ringkasan persyaratan pendaftaran:
1.Batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CPNS (khusus jabatan tertentu bisa berbeda sesuai ketentuan).
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selama 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu jika dipersyaratkan oleh jabatan tujuan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar jabatan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai ketentuan instansi.
Baca Juga: 4.770 Formasi CPNS 2026 Dibuka Lewat Sekolah Kedinasan, Cek Materi Tesnya Disini
Dokumen Wajib untuk Pendaftaran CPNS
Merujuk pada Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah dokumen digital yang wajib disiapkan pelamar:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dukcapil
Ijazah terakhir
Transkrip nilai
Pasfoto formal berlatar belakang merah
Swafoto (selfie) sesuai ketentuan portal
Dokumen pendukung lain yang disyaratkan oleh instansi tujuan
Panduan Membuat Akun di Portal SSCASN BKN
Seluruh rangkaian pendaftaran CASN dilakukan secara terpusat dan daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut adalah tahapan lengkap pembuatan akun SSCASN:
1. Akses Portal Resmi
Kunjungi laman resmi sscasn.bkn.go.id menggunakan peramban (browser) di komputer atau ponsel pintar.
2. Pendaftaran Akun
Klik menu "Daftar" pada sudut kanan atas halaman utama.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid.
Lengkapi data diri yang diminta, seperti nama lengkap sesuai ijazah, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone aktif, serta alamat email pribadi.
Masukkan kode CAPTCHA yang tertera di layar, lalu klik "Lanjutkan".
3. Verifikasi dan Unggah Dokumen
Buat password akun beserta pertanyaan pengamanan untuk keperluan pemulihan data.
Unggah foto KTP dan lakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP sesuai instruksi.
Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan. Jika sudah akurat, klik "Proses Pendaftaran Akun".
4. Cetak Kartu Informasi Akun
Setelah proses registrasi selesai, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman resume. Klik "Cetak Informasi Pendaftaran" untuk mengunduh bukti kepemilikan akun. Simpan dokumen digital atau cetak fisik ini dengan baik sebagai referensi selama proses seleksi berlangsung.
Editor : Shinta Nurma Ababil