JP Radar Kediri - Peluang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali memberikan sinyal positif dari pemerintah.
Meski Presiden Prabowo Subianto belum menyinggung rencana menaikkan gaji para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK untuk 2027, sinyal muncul dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bendahara negara itu telah menegaskan pemerintah memang belum memutuskan untuk menaikkan gaji ASN pada 2027.
Namun, masih akan dilakukan pembahasan kemungkinan-kemungkinan yang ada untuk merealisasikan kenaikan gaji pokok itu.
Baca Juga: Kabar Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Purbaya Buka Suara Lagi
Hal ini diungkapkan saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun 2027, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya pemerintah masih melakukan pembahasan terkait kenaikan gaji ASN.
"Ini masih kita bicarakan," tambahnya.
Seperti diketahui, kenaikan gaji terakhir bagi PNS terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken pada 26 Januari 2024. Melalui beleid itu, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8% setelah tidak ada penyesuaian selama empat tahun.
Baca Juga: Gaji PNS Daerah Dicairkan Menkeu Purbaya, Anggaran Rp 20,5 T Digelontorkan
Artinya, dalam dua tahun terakhir, gaji pokok PNS belum mengalami perubahan. Jika ditarik dalam satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN juga relatif terbatas, yakni hanya tiga kali, masing-masing sebesar 5% pada 2015, 5% pada 2019, dan 8% pada 2024.
Meski begitu, penting dicatat bahwa dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, memang tidak disinggung soal kenaikan gaji para ASN meskipun dari sisi nominal belanja pegawai mengalami kenaikan.
Rencana belanja pegawai dalam RAPBN 2027 sebesar Rp 378,9 triliun, lebih tinggi dibanding pagu yang disiapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp 358 triliun.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.
Kebijakan Belanja Pegawai pada tahun anggaran 2027 diarahkan antara lain untuk: meningkatkan kualitas dan produktivitas aparatur negara dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui penerapan digitalisasi; melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh; menjaga ketepatan perhitungan kebutuhan belanja pegawai serta meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara; dan menghitung kebutuhan ASN tahun 2027 dengan memperhitungkan formasi pegawai yang dibutuhkan dan jumlah ASN yang pensiun serta berpedoman pada kebijakan zero atau minus growth.
Editor : Shinta Nurma Ababil